REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akibat ulah ugal-ugalan sopir Metro Mini T 42 yang menabrak tiga siswi SMP, membuat angkutan yang satu ini kembali mendapat sorotan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengusulkan agar Metro Mini dibubarkan saja.
“Bubarkan saja, berhenti saja mereka, tidak usah jalan lagi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/7). Metro Mini juga diketahui tidak memiliki pool dan busnya banyak dimiliki oleh perorangan. Dengan demikian, sulit mengontrol kondisi kendaraan maupun sopir. Untuk pemberhentian operasi Metro Mini, jika perusahaan ini membubarkan diri, Pristono menegaskan tidak perlu ada surat menyurat. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (23/7) di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, pada pukul 16.10 WIB. Metro Mini dengan nomor polisi B 7669 AS itu memasuki jalur busway dan melaju dengan kecepatan tinggi. Pengemudi yang bernama Wabdi Sihombing (22 tahun) tidak bisa mengendalikan kendaraan dan menabrak tiga siswa SMP yang menyeberang jalan. Sebelumnya, sopir berusaha menghindar dengan membanting stir ke kanan, namun malah menabrak shelter busway.
Ketiga siswa yang menjadi korban adalah siswa SMP Al Washliyah, yakni Beniti Lini Manata (13 tahun), Reni Anggraeni (12 tahun), dan Rahani Utami (12 tahun). Beniti akhirnya meninggal dunia pada Rabu (24/7) setelah dirawat di RS Persahabatan. Sedangkan, Reni dan Rahani masih berjuang melewati masa kritis di Rumah Sakit Antam Medika dan Rumah Sakit Tarakan.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono mengatakan, pengemudi tidak memiliki surat-surat resmi kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM). Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan masih menginterogasinya di Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku akan dikenai Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Ancamannya enam tahun penjara,” kata Agung. Warga yang marah dengan kelakuan ugal-ugalan sopir itu pun langsung menghadang dan merusak Metro Mini tersebut. Penumpang di dalam Metro Mini nyaris ikut terluka, namun diselamatkan warga.
Selain itu, sopir yang sempat kabur pun menjadi bulan-bulanan warga yang kesal. Kejadian ini menambah macet ruas Jalan Raya Pemuda sampai akhirnya polisi datang ke tempat kejadian. Selain sopir yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan SIM, kondisi Metro Mini tersebut juga buruk. Kondisi kopling dan rem kendaraan itu diikat dengan karet, kabel-kabel pun terlihat menjuntai.
Terkait uji KIR, Pristono menolak jika pihaknya disalahkan. “Saat uji KIR baik-baik saja, tetapi di tengah-tengah kita tidak tahu ada perawatan atau tidak,” ujarnya. Seharusnya, pemilik kendaraan yang mengawasi sendiri. Lokasi kecelakaan Metro Mini yang menabrak tiga siswa memiliki potensi kecelakaan yang tinggi. Pembatas jalan yang masih bisa dilalui pejalan kaki membuat banyak yang enggan menggunakan jembatan penyeberangan.
Ambil alih Metro Mini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berharap pemerintah pusat segera mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih PPD. Setelah diambil alih oleh Pemprov DKI, nantinya PPD akan menaungi Metro Mini dan Kopaja.
“Nanti pemilik bus perorangan akan kita bantu manajemen mereka sehingga semua mobil akan keluar dari pool yang sama,” ujarnya. Sopir yang ugal-ugalan pun bisa dihilangkan karena akan diseleksi secara ketat.
Begitu juga dengan mobil-mobil yang tidak laik jalan akan dikandangkan dan tidak diperbolehkan beroperasi. Namun, menruut Ahok, saat ini DKI menghadapi dilema karena jika bus tak layak semua dikandangkan maka akan terjadi kekurangan angkutan umum. n c72/ C91 ed: wulan tunjung palupi
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.