REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat sekaligus tersangka kasus dugaan suap Proyek Hambalang Anas Urbaningrum mangkir dari jadwal pemeriksaan di KPK, Rabu (31/7). Melalui tim kuasa hukumnya, ia justru mengirimkan bukti indikasi penggunaan dana haram oleh mantan menpora yang juga tersangka lainnya Andi Alifian Mallarangeng.
Dalam penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, KPK mendalami keterkaitannya dengan pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Seolah tak mau kalah, pihak Anas menyerahkan bukti bahwa Andi Mallarangeng yang bersaing dengan Anas saat itu juga punya dana besar dalam kongres.
"Kami ingin mengajukan beberapa bukti yang kami investigasi kaitannya dengan biaya iklan cukup besar oleh salah satu kandidat, yaitu Pak Andi Mallarangeng, " kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Sebab itu, KPK didesak melakukan investigasi secara mendalam.
Dalam cakram juga terdapat rekaman pembicaraan tim pemenangan Andi Mallarangeng selama kongres. "Salah satu kandidat menggunakan nama Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu posisinya sebagai tim pendukung dari salah satu calon, yaitu Pak Andi Mallarangeng," kata Firman. Ia menjelaskan ketidakhadiran Anas kemarin karena sudah memiliki kesibukan terjadwal. Menurutnya, Anas bersedia diperiksa usai Idul Fitri nanti.
Di pihak lain, salah satu kuasa hukum Andi Mallarangeng Harry Ponto membantah ada dana dari proyek Hambalang yang digunakan kliennya untuk pemenangan di Kongres Demokrat. Menurutnya, sudah jelas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anas karena diduga ada aliran dana dari proyek Hambalang ke kongres. "Dari pemberitaan, diketahui bahwa AU diperiksa sehubungan dengan adanya dana Hambalang untuk AU yang digunakan untuk kongres. Tidak ada dana Hambalang untuk Andi," ujar Harry.
Tagih janji
Terkait penuntasan kasus Hambalang, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menagih janji Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo untuk menyerahkan hasil audit proyek Hambalang sebelum Hari Raya Idul Fitri ini. "Karena Pak Ketua BPK sudah menyampaikan akan bikin kejutan-kejutan, sebetulnya sekarang nggak usah kejut-kejutan, kalau memang sudah ada kami tunggu," kata Busyro.
Busyro menambahkan, hasil audit BPK ini sangat diperlukan tim penyidik KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus Hambalang. Menurutnya, KPK telah beberapa kali meminta kepada BPK agar audit Hambalang segera dipercepat.
Kalau memang sudah ada hasil audit BPK terkait proyek Hambalang, pimpinan KPK akan langsung mengirim orang untuk mengambilnya. “Kalau sudah ada mohon beliau telepon ke sini (KPK), kami tugaskan petugas kami lari ke sana ambil itu (hasil audit)," ujarnya menegaskan. Terkait penahanan terhadap tersangka Anas Urbaningrum, Busyro mengatakan hal itu pasti dilakukan. "Ya, segera ditahan. Tidak ada tersangka yang tidak ditahan," kata Busyro.
Busyro menambahkan, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi, seperti Anas Urbaningrum, terkait kepentingan tim penyidik. Saat penyidik memiliki perhitungan sendiri dan dapat dijadikan dasar untuk menahan, Anas pun akan langsung ditahan.
Mengenai indikasi pelanggaran Andi dalam kongres yang diserahkan pihak Anas, menurut Busyro, hal itu adalah hak Anas. Ia mengatakan, selama ada bukti kuat, KPK akan menelusuri bukti tersebut.
Pengerjaan proyek pusat pendidikan olahraga di Hambalang dimulai pada 2009. BPK menemukan ada pelanggaran dalam pendanaan proyek tersebut. KPK kini menangani sedikitnya tiga kasus terkait dengan proyek pembangunan pusat pendidikan olehraga Hambalang di Sentul, Bogor.
Di antaranya, kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, dan mantan direktur operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sedangkan untuk proses pengadaan sarana dan prasarana dalam proyek Hambalang, KPK masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. n bilal ramadhan ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.