REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Hotma Sitompoel diperiksa KPK, Kamis (1/8), terkait dugaan suap dalam penanganan kasus terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Dalam pemeriksaan itu dia membantah memberi perintah untuk menyuap staf MA Djodi Supratman.
Hotma mengaku, sejak awal tidak tahu-menahu soal kasus ini. Kendati salah satu pihak yang diduga memberi suap adalah anak buahnya, Mario C Bernardo, Hotma mengaku tidak terkait. "Saya saja nggak tahu, bagaimana ada perintah dari saya?" kelit Hotma kepada sejumlah wartawan di kantor KPK.
Hotma sendiri tiba di kantor KPK pada pukul 09.10 WIB. Ia terlihat memakai jas warna hitam dengan menggunakan mobil berpelat nomor B 1 LBH.
Dalam pemeriksaan ini, Hotma mengaku ditanyai penyidik soal dua tersangka, yakni Mario dan Djodi Supratman. Dia kembali menegaskan tidak mengetahui kaitan antara sang anak buah dengan Djodi yang merupakan staf MA. Maka, Hotma tidak bisa memberi banyak keterangan kepada wartawan. "Keterangan apa? Nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu. Kan nggak boleh," ujarnya.
Di pihak lain, KPK mengaku memeriksa Hotma guna melengkapi pemeriksaan Mario dan Djodi. Hingga saat ini status Hotma masih sebatas saksi. "Ya, Hotma diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Hotma, dalam perkara tersebut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai di kantor Hotma, Mien Harmini, dan advokat Chairil A Adjis. Walau begitu, KPK masih belum menjadwalkan pemeriksaan pada pejabat MA.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan memeriksa hakim agung terkait dugaan suap dari Mario kepada Djodi. “Bisa saja, baik dari (hakim agung) MA maupun pihak lain dari kantor pengacara, diperiksa kalau diperlukan penyidik,” kata Johan.
Dia menjelaskan, tim penyidik telah menyita dan mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Hotma Sitompoel. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan validasi dan penelitian terhadap dokumen tersebut untuk menjerat pihak yang terlibat lainnya.
Senada dengan Johan, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penyelidikan tidak berhenti pada Djodi selaku terduga penerima suap. Menurutnya, KPK akan memeriksa segala kemungkinan termasuk terlibatnya oknum lain. Menurut Busyro, kasus ini menjadi cermin bahwa mafia peradilan bisa dari pejabat di tingkat paling bawah di MA. "Bahwa yang namanya mafia peradilan bisa dilakukan siapa pun juga, termasuk Djodi," kata Busyro.
Dia menambahkan, saat ini tim penyidik KPK masih berfokus kepada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Mario dan Djodi. Penyidik juga belum sampai pada kesimpulan adanya hakim agung yang menjadi penerima suap dari Mario. Namun begitu, ia menegaskan, mafia peradilan bisa jadi terdapat di MA.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu staf MA Djodi Supratman dan seorang pengacara bernama Mario C Bernardo. Mario merupakan pengacara di kantor pengacara kondang Hotma Sitompoel. KPK menangkap Djodi dan Mario di dua lokasi berbeda pada 25 Juli 2013 lalu. Keesokan harinya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mario selaku tersangka pemberi suap dan Djodi selaku penerima suap.
KPK juga menyita uang di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi dari kantor Mario, berisi Rp 78 juta. Pemberian uang ini diduga sebagai pemberian kedua kalinya. Sedangkan, uang pemberian pertama ditemukan di rumah Djodi di Bambu Apus, Jakarta Timur. n bilal ramadhan ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.