REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lantaran masih nekat berjualan di badan jalan, petugas menjaring sebanyak tujuh pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang dalam razia yang digelar Kamis (15/8). Aparat yang terdiri dari gabungan Satpol PP dan polisi itu kemudian menggiring para pedagang ke sidang dadakan yang digelar tak jauh dari lokasi para pedagang.
Mereka yang terjaring kemudian langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kasieops Satpol PP Jakarta Pusat J Situmorang mengatakan, operasi tersebut digelar mulai pukul 10.00 dan mendapati PKL yang masih membandel berjualan di badan Jalan Kebon Kacang. Mendapati masih adanya pedagang di jalan yang sudah bersih dari PKL itu, petugas pun langsung mengamankan mereka. Tak cuma pedagang, gerobak dan barang dagangannya pun disita sebagai barang bukti.
"Pelanggar kita bawa langsung ke tempat sidang di Kantor Kelurahan Kebon Kacang, sementara gerobak dan peralatan kita sita dan bisa diambil sesuai dengan keputusan hakim di persidangan," ujar Situmorang, Kamis (15/8).
Wakil Lurah Kebon Kacang Suherman menambahkan, pelaksanaan pengawasan dan sidang tipiring yang dilakukan merupakan kali kedua. Sebelumnya, kata Suherman, tidak ada pelanggar yang disidang.
"Yang pertama kosong, tidak ada pelanggar, mungkin masih pulang kampung. Kita mulai sesuai yang dijadwalkan Pak Wali Kota. Mereka langsung disidang oleh tim sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Menurut Suherman, pihaknya melaksanakan penertiban di Jalan Kebon Jati, Jalan KH Mas Mansyur, dan Jalan Fachrudin. "Sebelumnya, kita foto terlebih dahulu, setelah itu baru kita tangkap PKL-nya. Mereka masing-masing penjual buah, penjual gado-gado, penjual gorengan, pedagang rokok, dan penjual minuman," ujarnya.
Surana (48 tahun), salah seorang PKL yang terjaring dan mengikuti sidang tipiring, menuturkan, dia tidak menyangka ada penertiban dan tidak tahu ada larangan berdagang lantaran baru kembali dari kampung halamannya di Rangkasbitung.
"Saya baru pulang kampung, jadi nggak tahu. Kalau tahu, saya nggak bakalan dagang. Saya disidang dan didenda sebanyak Rp 100 ribu lebih. Nanti kalau sudah dapat lagi peralatan dagangnya, saya mau dagang di tempat lain saja," katanya.
Sidang digelar di halaman kelurahan dengan menggunakan tenda dengan tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka kemudian diminta membayar denda Rp 100 ribu. Rencananya, sidang serupa akan terus digelar setiap Kamis di kantor Kelurahan Kebon Kacang.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI tidak mengeluarkan aturan baru dalam penertiban PKL, tetapi hanya menegakkan aturan yang sudah ada dan mencari solusi agar sebisa mungkin tidak ada pihak yang dirugikan. "Kita tidak buat peraturan baru, yang penting kita pengaturan secara manusiawi saja," ujarnya.
Ia menilai, penertiban PKL di Jakarta yang disertai dengan relokasi masih manusiawi. Namun, ia meminta para PKL juga bersikap manusiawi terhadap masyarakat lain yang sama-sama beraktivitas di tempat publik.
Ia menjanjikan peraturan akan ditegakkan, tapi tujuannya bukan ingin menyengsarakan para PKL. Terkait PKL yang berjualan di jembatan penyeberangan orang (JPO), ia menyatakan hal itu juga tengah dicarikan solusi.
“Itu nanti juga akan kita atur, apakah jembatannya dilebarkan atau ada pilihan lain,” tuturnya. Namun, untuk pengaturan PKL yang mengambil lahan di JPO, menurutnya, harus menuggu lebih lama, yakni terealisasinya rencana transportasi publik. Dalam rencana pembangunan Jakarta Monorail dan Jakarta MRT, memang sudah direncanakan adanya pemanfaatan jembatan untuk lahan berdagang. n c01 ed: wulan tunjung palupi
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.