REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian tengah membahas rumusan insentif untuk industri padat karya. Insentif tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong industri padat karya tanah air dan akhirnya mengurangi angka pengangguran.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, pemerintah akan pertimbangkan insentif industri padat karya dengan beberapa opsi. Pertama, pajak karyawan ditanggung pemerintah. Opsi kedua yaitu pemotongan pajak Penghasilan (PPh). "Sedangkan opsi ketiga yaitu menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," ujarnya, Rabu (14/8).
Bila opsi pertama yang terpilih, maka karyawan dan perusahaan dibebaskan dari pajak untuk sementara waktu sekitar satu hingga dua tahun. Bila keadaan sudah kondusif dan daya saing berjalan, maka pemerintah tidak lagi menanggung pajak tersebut. Menurutnya, paling tidak insentif tersebut dapat meringankan perusahaan industri padat karya sehingga tidak mempertimbangkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hidayat menegaskan industri padat karya mutlak harus dipertahankan untuk menjaga agar tingkat pengangguran tidak meningkat. Industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki juga menjadi unggulan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional yang dikoreksi menjadi sekitar 6,5 persen tahun ini dari target awal sekitar tujuh persen.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan Kemenkeu dan Kemenperin telah mendaftar industri yang benar-benar membutuhkan insentif dan yang selama ini berperan membuat neraca perdagangan defisit. Menurutnya, insentif yang diberikan nanti dapat memberikan dua manfaat, yaitu menjaga daya beli karyawan dan meringankan beban biaya perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pemberian insentif terhadap industri padat karya adalah mutlak dilakukan. Dengan insentif ini, penciptaan lapangan kerja akan terjadi masif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran di Indonesia masih tinggi yang mencapai 7,24 juta orang.
Sementara, sejumlah sektor penyedia lapangan kerja terbesar justru mengalami penurunan. Sektor pertanian, misalnya, mengalami penurunan 3,01 persen. Sedangkan, sektor perdagangan hanya naik 3,29 persen. Sektor konstruksi naik 12,95 persen, sektor industri naik 4,01 persen, dan sektor lainnya turun 5,73 persen.
Selain memberikan insentif, Hatta meminta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Sehingga, nilai investasi makin meningkat dan mendorong perekonomian nasional tetap tumbuh di atas angka enam persen.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan upaya lebih keras untuk menjaga angka pertumbuhan, meskipun pertumbuhan ekonomi pada semester I-2013 hanya mencapai 5,92 persen. "Masih ada dua kuartal lagi, kita akan berupaya agar pertumbuhan tidak jatuh dan berada pada kisaran enam persen," ujarnya. n rr laeny sulistyawati/muhammad iqbal/antara ed: fitria andayani
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.