REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK mengaku tidak segan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait kasus gratifikasi yang mendera Rudi Rubiandini, mantan kepala SKK Migas. KPK memerlukan penjelasan Jero atas uang 200 ribu dolar AS yang disita KPK dari ruang Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meragukan pernyataan Jero bahwa uang itu merupakan dana operasional kantor Kementerian ESDM. “Kalau kemudian Menteri (Jero Wacik) mengatakan itu biaya operasional, fine, itu argumen yang akan kita periksa, apa betul dalam suatu kantor departemen, biaya operasionalnya terdiri atas dolar dan cukup besar,” kata Bambang, Ahad (18/8).
KPK bisa menerima pengakuan Menteri ESDM itu, tetapi penyidik akan tetap melakukan verifikasi terhadap seluruh temuan yang disita dari penggeledahan. Bambang menegaskan, jika memang bisa dibuktikan sebagai dana operasional, bagus-bagus saja.
Sebaliknya, KPK akan menelisik dan meminta penjelasan Jero jika memang uang hampir Rp 2 miliar itu bukan dana operasional. Bambang menyebut adanya rencana KPK untuk memeriksa Jero Wacik maupun Waryono Karno terkait kasus ini.
Pada pekan lalu, KPK menggeledah ruang Sekjen Kementerian ESDM dan membawa uang 200 ribu dolar AS. Informasi dari tersangka Rudi yang membawa KPK melakukan pemeriksaan di ruang itu. Namun, Jero berdalih itu uang operasional kementerian. “Kan biasa untuk operasional ada uang, misalkan, di kantong Anda ada uang, masak nanya ada uang? Orang tugas kan bawa uang,” ujar orang dekat Presiden SBY itu beralasan.
Penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada kasus penyuapan Kernell Oil atas Rudi yang guru besar ITB itu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, investigasi bisa masuk kepada ranah proses perumusan kebijakan pengelolaan migas di Kementerian ESDM.
KPK, kata Busyro, akan memanggil Jero jika terdapat indikasi perbuatan melanggar hukum pada kebijakan yang diterbitkan menteri ESDM tersebut. “Kalau temuan dalam penyidikan memang mengarah kepada puncak pimpinan kementeriannya, tentu yang bersangkutan kami panggil,” ujar Busyro, akhir pekan lalu.
KPK menangkap mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (13/8) malam. Ia ditangkap karena diduga menerima suap senilai 700 ribu dolar AS dari perusahaan minyak AS, Kernell Oil.
Terkait dengan dugaan uang itu untuk dana konvensi Partai Demokrat, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK masih mengembangkan kasus tersebut dan belum sampai pada kesimpulan itu. “Sama sekali belum dapatkan fakta (dana untuk konvensi). Keterangan untuk jadi alat bukti harus didukung dengan keterangan yang lainnya,” katanya.
Begitu pun soal peran Waryono, apakah dia sebagai perantara antara Rudi dan Jero, KPK menegaskan masih belum mengetahuinya. Yang jelas, kata Bambang, ruang kerja Waryono merupakan salah satu tempat yang akan memberikan informasi kepada penyidik.
Jero selaku sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat membantah adanya hubungan antara suap terhadap Rudi dan pendanaan konvensi partainya. Menurut dia, selalu ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan isu ini, termasuk mengaitkannya dengan Demokrat. Jero mengaku sudah menduga akan ada intrik-intrik semacam ini. n bilal ramadhan ed: elba damhuri
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.