REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi bansos. Dada ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk 20 hari ke depan. “Ya, Dada Rosada ditahan di Rutan Cipinang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Sebelumnya, Dada diperiksa penyidik sekitar enam jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pukul 16.45 WIB. Ia memakai baju rompi tahanan KPK berwarna oranye dan keluar menuju mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan Cipinang.
Namun, Dada enggan memberikan pernyataan terkait penahanannya ini. Dada hanya tertawa kecil dan tidak menjawab pertanyaan para wartawan. Ia juga sempat berhenti untuk mendengarkan pertanyaan wartawan, tapi tidak dijawab dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Terkait penahanan Dada, sang kuasa hukum, Abidin, tetap menyatakan kliennya bukanlah otak suap terhadap hakim Tipikor Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Ia mengklaim Toto Hutagalung-lah kerap memintai Dada uang, tapi tidak pernah disetujui. “Yang minta uang itu Pak Toto (Toto Hutagalung), itu saja. Pak Dada nggak pernah kasih uang ke siapa pun,” kata Abidin yang ditemui usai menemani Dada dalam pemeriksaan.
Abidin juga membantah adanya perintah untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kepada dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Politikus Partai Demokrat tersebut, ia melanjutkan, tidak pernah menyetujui permintaan uang.
Ia menuturkan, awalnya Toto Hutagalung meminta uang ke satu pejabat kepala dinas di Pemkot Bandung, namun dijawab harus izin terlebih dahulu ke Dada. Toto juga pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Dada.
“Pak Dada tanya, ‘siapa itu yang minta?’ Lantas, ia (Toto) menjawab itu permintaan,” ujar Abidin menirukan percakapan Dada dan Toto. Mengenai penahanan Dada, ia mengaku sang Wali Kota Bandung telah pasrah apa pun keputusan dari tim penyidik KPK. “Beliau (Dada Rosada) sudah paham dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Abidin tegas.
Sebaliknya, KPK justru menduga bahwa Dada adalah salah satu otak pemberi suap. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, Dada dan sejumlah orang dekatnya adalah mata rantai dalam kasus suap perkara bansos.
Terkuaknya kasus suap hakim perkara Bansos Pemerintah Kota Bandung bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono dan Asep Triana. Keduanya ditangkap di ruang kerja Setyabudi. KPK menemukan uang sebesar Rp 150 juta di meja kerja Setyabudi. Selain uang di ruangan hakim, KPK menemukan uang sebesar Rp 350 juta di dalam mobil Asep. Uang ini yang diduga akan diberi untuk hakim lain.
Atas penemuan ini, KPK lantas menetapkan Setyabudi dan Asep sebagai tersangka. Dari pengembangan penyelidikan, KPK juga menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat sebagai tersangka.
Penetapan Herry kemudian menjadi kunci untuk menjerat Dada dan Edi. Dalam keterangannya, Edi pun mengakui adanya perintah dari Dada untuk melakukan “urunan” uang suap kepada hakim Setyabudi. Sebaliknya, tersangka lain, yakni Toto Hutagalung, mengungkapkan uang suap bagi hakim berasal dari Edi.
Dijebloskannya Dada ke tahanan menambah catatan panjang pemimpin daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dada pun melengkapi daftar 295 pemimpin daerah yang tersangkut kasus korupsi sejak tahun 2005. n bilal ramadhan/ahmad islamy jamil ed: abdullah sammy
Data Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Tersangkut Masalah Korupsi dari 2005 hingga Juni 2013
Wali Kota/Wakil Wali Kota : 62 orang
Bupati/Wakil Bupati : 205 orang
Gubernur/Wakil Gubernur : 28 orang
Total : 295 orang
Keterangan: Data dari Kementerian Dalam Negeri.
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.