Jumat 23 Aug 2013 08:53 WIB
Peredaran Miras

Regulasi Miras Mendesak

Pemusnahan miras
Foto: Antara
Pemusnahan miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konsumsi minuman dengan campuran alkohol menewaskan belasan orang beberapa hari belakangan. Kekosongan regulasi miras secara nasional dinilai mendesak diisi guna mencegah korban lebih lanjut terkait konsumsi minuman keras (miras).

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Surahman Hidayat mengatakan, tidak adanya regulasi yang jelas dan tegas membuat konsumsi minuman keras (miras) semakin marak dan tak terkendali. Ia juga menyoroti kejadian konsumsi minuman beralkohol yang menimbulkan korban jiwa belakangan. “Pemerintah tidak peka terhadap korban jiwa akibat miras,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8).

Kekosongan regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional menyusul dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 oleh Mahkamah Agung, pertengahan tahun lalu. MA mencabut peraturan itu selepas ormas Front Pembela Islam (FPI) menggugat peraturan yang menggugurkan sejumlah peraturan daerah (perda) soal miras tersebut.

Sembari menunggu dibentuknya perundang-undangan yang berlaku secara nasional, Surahman mendesak masing-masing pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi peredaran miras. Terlebih, perda tentang miras tak bisa lagi dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena tak ada peraturan yang lebih tinggi.

Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga mendesak segera dibentuk regulasi tentang miras. “Harus ada undang-undang khusus tentang minuman beralkohol supaya lebih tuntas pengaturannya,” kata Gamawan, kemarin.

Ia tak menampik ketiadaan payung hukum tersebut dapat menimbulkan masalah sosial di tengah-tengah masyarakat. RUU Antiminuman Beralkohol yang sekarang masih digodok di parlemen, menurutnya, perlu dipercepat perumusan dan pengesahannya.

Tahun lalu, RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Meski demikian, nasibnya belum jelas hingga saat ini. Kendati menilai keadaan sudah darurat, Gamawan berpendapat, pemerintah pusat belum perlu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) ataupun peraturan pemerintah (PP) menunggu disahkannya RUU Antiminuman Beralkohol.

Ia mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota segera menerbitkan perda miras untuk mengisi kekosongan payung hukum. “Kami berharap ada kebijakan dari daerah untuk melahirkan perda miras. Jika nanti RUU-nya sudah disahkan, pemda tinggal menyesuaikan,” ujarnya.

Beberapa waktu terakhir, berbagai kasus pengonsumsian minuman keras yang berujung pada kematian para pelakunya marak terjadi di sejumlah daerah. Menurut Polda Metro Jaya, total sebanyak 13 orang tewas akibat menenggak jamu yang dicampur minuman beralkohol pada Senin (19/8).

Konsumsi miras berjamaah tersebut mengambil tempat di sebuah warung jamu di Jalan Remaja III No 12 RT03/08, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain korban tewas, enam lainnya masih dalam kondisi kritis.

“Empat orang kritis di RSCM, dua kritis di RS Islam Cempaka Putih,” kata dia, Kamis (22/8). Rikwanto menjelaskan, mereka sekarang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit masing-masing. Sebanyak tiga orang yang sebelumnya kritis sudah dipulangkan. Rikwanto memerinci, 10 orang mengembuskan napas terakhir di RS Islam Cempaka Putih dan tiga orang di RSCM, yakni Roni Marpaung (42), Steven (44), dan Ali Swara (40).

Rendy (49), pedagang jamu yang mengoplos minuman keras untuk para korban, telah ditahan pihak kepolisian. Menurut kepolisian, ia diketahui telah delapan tahun berjualan jamu dan miras murah. Kendati demikian, baru sebulan belakangan ia mengoplos minuman campuran dari alkohol, jamu, beras kencur, susu kental, dan air putih.

Kendati sejumlah daerah sudah memiliki perda pengendalian miras, DKI Jakarta bukan salah satunya. Ditanyai pada Juli, baik Gubernur Joko Widodo maupun wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, tak paham soal perda miras di Jakarta. Dengan pencabutan keppres tentang miras oleh MA, regulasi yang mengatur peredaran miras di Jakarta nihil.

Di Sumedang, Jawa Barat, empat orang juga meregang nyawa seusai menggelar pesta air api bersama tujuh rekan lainnya, Rabu (21/8). Kasus serupa juga terjadi di Indramayu, Jabar. Di sana, dua orang juga meninggal setelah menggelar pesta minuman haram tersebut.  n dyah ratna meta novia/ahmad islamy jamil/c91 ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement