REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Fincenlia Andika dan Komisaris PT KOPL Ari Kusbiantoro. Pemeriksaan ini terkait kasus pemberian gratifikasi kepada mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Direktur utama dan komisaris PT KOPL diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Selain dirut dan komisaris, KPK juga memeriksa karyawan bidang keuangan PT KOPL Indonesia Prima Hasyim Kardsidik. Staf divisi komersil minyak SKK Migas Iman Permana, pegawai di SKK Migas Ridha Permana, serta Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Raharjo juga telah diperiksa dan dicegah KPK ke luar negeri. Sebelumnya, pada Selasa (27/8), KPK sudah memeriksa Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana. Namun usai pemeriksaan, Gde menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Rentetan pemeriksaan ini masih terkait penetapan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus suap. Ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.
Sementara itu, KPK memutuskan memberikan sanksi kepada Rudi akibat menerima sejumlah wartawan yang mengaku sebagai kerabat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK beberapa waktu lalu. "RR akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tokoh yang kerap dipanggil BW ini mengatakan sanksi tersebut diputuskan pimpinan KPK.
Saat ini, pihak KPK masih mengkaji adanya dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Rudi tersebut. Pasalnya, ia melanjutkan, sejumlah pengunjung ini mengaku bukan wartawan saat izin kunjungan di lobi gedung KPK.
Menurutnya, sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh Rudi. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi adanya pelanggaran yang dilakukan tahanan. "Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," katanya menegaskan.
Sebelumnya, sanksi serupa juga pernah dikenakan kepada terdakwa Ahmad Fathanah yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sanksi diberikan karena istri Fathanah, Sefti Sanustika, melakukan pemotretan di dalam rutan.
Sanksi diberikan kepada Fathanah berupa larangan menerima kunjungan selama beberapa pekan. Sefti pun mengakui kesalahannya dan telah menghapus hasil foto tersebut dan tidak akan membawa kamera lagi saat menjenguk suaminya. n bilal ramadhan ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.