Sabtu 31 Aug 2013 03:03 WIB
Korupsi SKK Migas

Sekjen ESDM Dicekal

Suasana Kantor SKK Migas
Foto: Republika/ Aditya Pradana Putra
Suasana Kantor SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencekalan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Permohonan pencekalan tersebut dikabulkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sudah, sudah (dicegah ke luar negeri), sejak tanggal 29 Agustus 2013,” kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha (TU) Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto, Jumat (30/8). Pencegahan tersebut dilakukan agar bila sewaktu-waktu keterangan KPK menyatakan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Heriyanto menjelaskan, Waryono dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Saat ditanya kabar Waryono yang telah berada di luar negeri, ia mengatakan belum mengetahuinya. “Belum saya terima infonya, nanti kita cek,” ujarnya.

Pascapenggeledahan di kantor Sekjen ESDM pada Rabu (14/8) dan ditemukan uang senilai 200 ribu dolar AS di dalam tas Waryono, pria tersebut tidak diketahui keberadaannya. Hingga saat ini, KPK sudah mencegah tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk tidak pergi ke luar negeri.

Di antaranya, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo. Selain pejabat SKK Migas, KPK juga mencegah Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pihak swasta, yaitu Febri Setiadi.

Pengusutan terhadap Waryono bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 13 Agustus. Saat itu, KPK menangkap Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka dengan barang bukti 400 ribu dolar AS. Sejumlah uang tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK.

Selepas operasi tangkap tangan, KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, ruang Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan menyita uang 200 ribu dolar AS. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, nomor seri pada uang yang ditemukan di kantor Waryono berurutan dengan nomor seri uang yang disita dari penangkapan Rudi.

“Justru itu yang menarik, salah satu pertimbangannya itu. Tapi, tanpa itu pun sesungguhnya ini ditemukan duit dalam jumlah dan jenis yang ada di kantor itu, kan menjadi hal yang patut dikembangkan dalam proses-proses penyidikan,” kata Busyro, Kamis (29/8).

Periksa Widodo

Saat mulai mencuat, Junimart Giersang, kuasa hukum tersangka Simon Gunawan Tanjaya, mengindikasikan uang berasal dari Kernel. Kendati demikian, Junimart mencabut pernyataan dan mengatakan bahwa uang sebesar 700 ribu dolar AS milik Deviardi alias Ardi, pelatih golf pribadi Rudi Rubiandini. Uang itu hanya dititipkan kepada Direktur Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaithong.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan bahwa pernyataan itu tak bisa lantas dipercayai. “Memang belum dapat disimpulkan saat ini mengenai perannya, tapi //kan// uang itu katanya dititipkan (Ardi). Maka, KPK harus memeriksanya,” kata Oce, kemarin.

Oce menilai, pernyataan uang milik Ardi yang dititipkan kepada Widodo hanya alibi dari pihak tersangka yang merupakan pegawai di Kernel Oil. Menurutnya, KPK pasti memiliki bukti kuat adanya penyuapan dilakukan swasta kepada penyelenggara negara hingga dilakukan operasi tangkap tangan.

Alibi yang diklaim pihak Kernel Oil, ia menilainya sangat tidak logis. “Ini jadi naif, menitip uang, kemudian menyuruh perantara lain untuk mentransfer sebanyak dua kali. Ini menjadi sangat aneh dan terlalu dibuat-buat,” katanya menyindir.

Dalam peraturan, setiap transaksi di atas Rp 100 juta memang harus dilaporkan untuk mencegah upaya pencucian uang. Akan tetapi, bukan berarti orang tidak dapat atau dilarang membawa uang lebih dari Rp 100 juta masuk ke Indonesia, seperti disebut kuasa hukum Simon.

“Kalau memang uangnya berasal dari sumber yang benar, kan mengapa harus takut untuk melaporkan?” tanya Oce. Pemeriksaan terhadap Widodo, ia menambahkan, sangat penting untuk mengungkap kasus suap yang menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP sempat mengatakan, KPK membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap Widodo. Kendati demikian, sementara dalam statusnya sebagai saksi. “Kemungkinan itu sangat terbuka untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya. n bilal ramadhan ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement