Sabtu 31 Aug 2013 08:37 WIB

Pejabat Era Mubarak Boleh Berpolitik

Red: Zaky Al Hamzah
Mantan presiden Mesir, Husni Mubarak, menjalani sidang pengadilan di Kairo, Mesir, April lalu.
Foto: AP
Mantan presiden Mesir, Husni Mubarak, menjalani sidang pengadilan di Kairo, Mesir, April lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Rezim lama Mesir pimpinan Presiden Husni Mubarak semakin mendapat angin di Negeri Piramida itu. Hal itu terlihat dari isi rancangan konstitusi baru Mesir yang mengizinkan para pejabat dari rezim Mubarak untuk terjun kembali di arena politik.

Seperti dilansir laman Alarabiya, Jumat (30/8), sebuah panel beranggotakan 10 orang yang dibentuk Presiden sementara Mesir Adli Mansur sedang menyusun rancangan konstitusi baru tersebut. Dalam draf atau rancangan itu, mereka mengubah Pasal 37 dari konstitusi 2012 yang dibuat pada era Presiden Muhammad Mursi.

Di konstitusi yang lama, Pasal 37 menegaskan tentang isolasi politik terhadap para pejabat pada era Mubarak. Melalui perubahan tersebut, nantinya konstitusi baru Mesir tidak melarang orang-orang penting dari rezim Mubarak untuk kembali berpolitik.

Hal lain yang patut digarisbawahi dari rancangan konstitusi ini adalah akan adanya larangan terhadap partai politik berbasis agama. Pasal 55 dari rancangan konstitusi baru menyatakan, warga negara memiliki hak membentuk partai politik. Namun, negara akan melarang semua kegiatan politik atau partai politik berdasarkan agama.