REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta lembaga amil zakat (Laz) dapat bersinergi dengan Baznas di daerah tentang pengelolaan zakat, khususnya pendistribusian zakat. Antara lain, harus berdasar prinsip kewilayahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Menurut Wakil Sekretaris Baznas M Fuad Nasar, sinergisitas Laz di tingkat nasional di daerah dengan Baznas yang ada di provinsi, kabupaten/kota belum berjalan optimal. Ada Laz yang mau bersinergi dengan Baznas setempat, tapi masih banyak yang mengikuti pola sentralisasi, di mana pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat cabang atau perwakilan ditentukan dari pusat.
Dampaknya, bisa jadi zakat yang dihimpun di suatu wilayah yang seharusnya disalurkan sesuai skala prioritas kepada fakir miskin, tidak sesuai dengan data Baznas yang ada di wilayah bersangkutan. “Manfaat zakat yang dikelola melalui lembaga zakat akan lebih besar dampaknya apabila lembaga zakat bersinergi satu sama lain,” kata Fuad, Ahad (1/9).
Karenanya, ia mengimbau Laz wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas dan Pemerintah Daerah secara berkala.
Dan selanjutnya, Baznas menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara keseluruhan kepada Menteri Agama. Sistem dan mekanisme pelaporan yang terintegrasi wajib dijalankan semua lembaga zakat di Indonesia.
Presiden Direktur Lembaga Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) M Khoirul Muttaqien mengatakan, konsep desentralisasi merupakan hal yang mutlak dilakukan lembaga zakat berskala nasional. Lazismu, kata dia, bersama jaringan terendah Muhammadiyah di ranting sudah menerapkan pendistribusian zakat yang sangat masif.
Data para mustahik yang dimiliki pun sudah melalui verifikasi pimpinan Muhammadiyah di setiap ranting, sehingga kekhawatiran tidak sinergisnya pendistribusian zakat berdasarkan kebutuhan kewilayahan bisa diantisipasi. Lazismu pun tetap melaporkan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Baznas dan Muhammadiyah sebagai induk organisasi.
Ia mengakui, dengan semakin banyaknya lembaga zakat, baik di nasional dan daerah, koordinasi antara Baznas dan Laz tersebut semakin sulit. “Komitmen Lazismu sesuai yang diamanatkan Muhammadiyah tidak akan menyimpang dari tujuan yang disyaratkan Baznas delapan asnaf,” ujar Khoirul.
Selain pemberian santunan yang disyaratkan tadi, koordinasi program Lazismu ada pada program pemberdayaan, terutama di bidang ekonomi mikro, kesehatan, dan pendidikan. Bahkan, Khoirul menegaskan, Lazismu berkoordinasi dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah dalam memperbaiki kesejahteraan para petani lewat pengembangan pertanian berkualitas.
“Kita pastikan untuk Lazismu, semua program sesuai dengan yang telah diamanatkan Muhammadiyah. Dan, pastinya akan sesuai dengan Baznas pula,” pungkasnya. amri amrullah ed: chairul akhmad
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.