REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menyerahkan wewenang tender minyak kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di tubuh lembaga tersebut.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, SKK Migas tidak lagi menenderkan penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara. “Semua produksi minyak bagian negara diserahkan ke PT Pertamina,” katanya, Rabu (4/9).
Menurut dia, dari minyak itu, Pertamina bisa menukarnya (swap) dengan produsen lain agar sesuai spesifikasi kilang. Atau, Pertamina bisa memodifikasi kilang agar bisa menerima produksi minyak tersebut. Kalau tidak bisa juga dilakukan, Pertamina bisa mengekspor minyaknya melalui mekanisme tender.
Jero mengatakan, perubahan mekanisme penjualan minyak tersebut merupakan upaya untuk menghapus praktik korupsi di SKK Migas. Lembaga tersebut baru-baru ini harus menanggung malu akibat kasus penyuapan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh salah satu perusahaan migas, Kernel Oil Pte Ltd. Perusahaan itu diduga menyuap Rudi agar bisa memenangi tender penjualan minyak di SKK Migas. Kasus tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko menambahkan, pihaknya sedang melakukan pembicaraan perubahan mekanisme penjualan minyak tersebut dengan Pertamina. “Rencananya, pada 6 September, ada kesepakatan,” katanya.
Selain mengubah aturan main, SKK Migas juga mengganti 36 kepala divisi untuk membersihkan lembaga tersebut dari korupsi. Berselang dua minggu setelah penggantian deputi-deputi kunci, kini giliran pejabat setingkat kepala divisi yang dibereskan. Tidak tanggung-tanggung, 36 kepala divisi diganti atau dirotasi.
Widjonarko berpesan kepada pejabat yang baru dilantik tersebut agar memahami Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika. Dia menuturkan, gratifikasi tidak hanya pemberian berupa uang atau barang, tetapi jug memiliki pengertian yang lebih luas. Dia juga meminta para kontraktor tidak menjerumuskan pegawainya dengan memberikan gratifikasi.
Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengapresiasi keputusan ini. Menurut dia, sedikitnya terdapat tujuh celah dalam tata kelola migas Indonesia yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menggerogoti keuangan negara. Celah pertama adalah masalah biaya penggantian kegiatan eksplorasi migas (cost recovery).
Kedua, penjualan minyak bagian negara, seperti kasus Kernel Oil. Selain itu, pemilihan pemenang lelang lapangan migas yang bisa dimanfaatkan oleh pemburu rente dan broker. Selanjutnya, perpanjangan kontrak yang telah habis, alokasi gas, penunjukan subkontraktor, dan masalah perizinan. Untuk mengeliminasi celah-celah tersebut, perbaikan sistem dan mengganti orang-orangnya harus segera dilaksanakan.
Indonesia memproduksi minyak sekitar 800 ribu barel per hari. Sebanyak 85 persen merupakan bagian negara dan 15 bagian kontraktor. Dari 85 persen bagian negara tersebut, sekitar 80 persen masuk ke kilang Pertamina dan sisanya diekspor. SKK Migas mengekspor minyak sisa bagian negara itu melalui pihak ketiga yang ditetapkan melalui tender.
Opsi ekspor dilakukan karena jenis minyaknya kurang sesuai dengan kilang Pertamina. Pada tender terakhir, SKK Migas menetapkan Trafigura sebagai pemenang tender penjual kondensat Senipah pada 21 Agustus 2013.
Trafigura memenangi tender karena menawar paling tinggi, yakni 2,3 dolar AS, di atas formula harga minyak mentah Indonesia (ICP) jenis kondensat Senipah. Tender untuk lifting kondensat Senipah bagian negara periode September-Oktober 2013 dengan volume 400 ribu-500 ribu barel itu dibuka pada Senin (19/8). n aldian wahyu ramadhan ed: fitria andayani
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.