REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aliran devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan domestik meningkat. Berdasarkan pemantauan Bank Indonesia (BI) hingga akhir triwulan II 2013, aliran DHE melalui bank devisa di dalam negeri secara kumulatif pada periode Januari sampai dengan Juni 2013 meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data BI menunjukkan, DHE yang masuk ke perbankan Indonesia menjadi 64,409 juta dolar AS atau 84 persen terhadap total nilai DHE. Sebelumnya, DHE yang masuk tercatat 62,623 juta dolar AS atau 81 persen terhadap total nilai DHE. Sebaliknya, DHE yang diterima melalui bank di luar negeri mengalami penurunan dari 14,323 juta dolar AS atau 18,6 persen dari nilai DHE menjadi 12,257 juta dolar AS atau 16 persen dari total DHE. “Lima komoditas terbesar penyumbang penerimaan DHE adalah coal, palm oils, chemical products, textile and textile product, dan electrical appliances,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah di Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Difi, BI telah mengenakan penangguhan pelayanan ekspor selama triwulan II 2013 terhadap 145 perusahaan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap pemberlakuan ketentuan DHE. Sebagian besar eksportir yang terkena penangguhan pelayanan tersebut bergerak di bidang komoditas tekstil, aluminium, animal and husbandry product, chemical product, dan metal product.
Difi melanjutkan, BI terus memantau kepatuhan eksportir migas melalui laporan incoming transfer dari luar negeri serta laporan rincian transaksi ekspor (RTE) yang disampaikan melalui bank devisa domestik. BI juga berupaya meningkatkan pemahaman eksportir dan bank untuk meningkatkan efektivitas implementasi ketentuan DHE.
“BI secara kontinu melakukan sosialisasi dan coaching-clinique, peningkatan kecepatan penyampaian informasi hasil monitoring DHE kepada eksportir, dan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan, yakni dengan melakukan penyempurnaan ketentuan untuk mengatasi permasalahan dalam implementasi ketentuan DHE. BI menerbitkan ketentuan pelaksanaan terbaru yang merupakan penjelasan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur DHE. BI juga melakukan koordinasi secara periodik dengan pihak-pihak terkait, seperti SKK Migas, Ditjen Bea dan Cukai, Badan Pusat Statistik, dan Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan terkait implementasi DHE.
Ekonom Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, kebijakan DHE menguntungkan perbankan dalam negeri. Menurutnya, likuiditas valas di perbankan nasional semakin besar, tetapi masih terkonsentrasi pada bank-bank besar. Untuk meningkatkan DHE yang masuk ke Indonesia, kata Fauzi, eksportir harus diberi insentif.
Selain itu, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah mengatakan, Indonesia memerlukan payung hukum aturan DHE yang lebih kuat. “Selama ini, hasil ekspor kebanyakan di luar, tidak di kita. Jadi, dengan adanya seperti ini, bagus diwajibkan di Indonesia,” ujar Evi. n satya festiani ed: eh ismail
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.