REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama Bank Century Robert Tantular sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Pemeriksaan terhadap Robert ini untuk mendalami siapa saja para penerima dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
“Saya mau dimintai keterangan lagi soal Rp 6,7 triliun, saya diminta buka Rp 6,7 triliun itu diserahkan ke mana saja, siapa yang menerima pertamanya,” kata Robert yang ditemui saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Selepas pemeriksaan, Robert menegaskan penolakannya untuk bertanggung jawab dalam pencairan dananya kepada nasabah Bank Century. Menurutnya, dana talangan yang diminta Bank Century tak mencapai Rp 6,7 triliun.
Ia menjelaskan bahwa dana bail out dikucurkan pada 24 November 2008 hingga Juli 2009. Saat itu, direksi komisaris lama di Bank Century sudah diberhentikan sejak 21 November 2008. Sedangkan, Robert ditahan di Mabes Polri pada 25 November 2008.
Ia kemudian menunjukkan dan menyerahkan fotokopi sebuah surat kepada para wartawan. Surat itu berisi permintaan dari direksi Bank Century kepada Bank Indonesia (BI) yang hanya meminta kredit sebesar Rp 1 triliun.
Dalam fotokopian surat tercantum tanggal 29 Oktober 2008 yang ditujukan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Surat itu berisi permohonan fasilitas repo aset berupa kredit. Aset berupa kredit yang akan direpokan sesuai dengan daftar kredit terlampir terdiri atas 30 debitur dengan total plafon sebesar Rp 1,9 triliun dan total outstanding Rp 1,7 triliun.
Pihak Bank Century melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Bank Century Hermanus dan Direktur PT Bank Century Krishna Jagateesen itu kemudian memohon diberikan plafon kredit sebesar Rp 1 triliun. Diharapkan dana ini dapat diterima sebelum tanggal 10 November 2008.
Dalam kasus dugaan korupsi bail out KPK telah menetapkan mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008. Bank tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria rasio kecukupan modal (CAR). Namun, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Century menyimpulkan bahwa BI diduga mengubah peraturan agar Century bisa mendapat talangan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, terbuka kemungkinan penetapan tersangka tak berhenti terhadap Budi Mulya. Ia menegaskan, penyidik masih mengembangkan kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
Terkait investigasi kasus Century, menurut Busyro, KPK akan mendalami rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penggelontoran bail out. Rapat penggelontoran bail out digelar pada akhir November 2008 di ruang kerja menteri keuangan saat itu, Sri Mulyani. Hadir dalam rapat itu, gubernur BI yang saat itu dijabat Wakil Presiden Boediono, sekretaris KSSK, empat deputi gubernur BI, sekjen Depkeu, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), ketua Bapepam, ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dirut serta komisaris utama Bank Mandiri, dan beberapa orang lainnya. n bilal ramadhan ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.