Jumat 20 Sep 2013 08:40 WIB
Pemberantasan Preman

Pemberantasan Preman tak Tegas

Polda Metro Jaya ciduk sejumlah preman di Jakarta,Jumat (5/4).
Foto: Wahyu Syahputra
Polda Metro Jaya ciduk sejumlah preman di Jakarta,Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua kasus penyekapan di Jakarta dalam waktu dekat dinilai mencerminkan peningkatan ancaman gerombolan preman terhadap keamanan warga. Aparat penegak hukum dianggap tak tegas membasmi ancaman kelompok-kelompok pelanggar hukum tersebut.

Kriminolog Universitas Indonesia Yogo Tri Hendarto mengatakan, penegak hukum, terutama kepolisian, cenderung melakukan pemberantasan secara reaktif. Penindakan dilakukan setelah ada kasus gangguan keamanan oleh preman yang mencuat. 

Ia berpendapat, kepolisian kurang jeli melihat potensi-potensi gangguan keamanan oleh gerombolan preman. “Kepekaan dibutuhkan, terutama mementingkan pencegahan daripada pengobatan,” kata Yogo, Kamis (19/9).

Ia juga melihat pihak kepolisian kurang aktif melakukan sosialisasi terkait pemberantasan preman. Polisi juga, menurutnya, kurang merangkul masyarakat untuk mengenyahkan gerombolan pengganggu keamanan.

Belajar dari kasus di Hayam Wuruk, polisi juga mesti mengawasi perusahaan yang memproduksi jasa sekuriti. Bukan tidak mungkin usaha itu dijadikan modus untuk usaha pemerasan yang dibekingi instansi tertentu.

Kasus kekerasan oleh kelompok preman yang terkini menimpa Ahmad Zamani dan Arifin, dua warga Jakarta Barat. Mereka disekap berhari-hari di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakapolsek Tamansari Kompol Erick Frendriz mengatakan, 14 orang sudah terdaftar sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah ditangkap. “Lima pelaku masih dikejar,” kata dia, kemarin. Erick juga mengungkapkan keterlibatan oknum anggota TNI AL. kepolisian menyerahkan oknum tersebut ke POM AL.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Untung Suropati mengatakan, oknum TNI AL yang berinisial DK itu masih dalam pemeriksaan. Ia ditahan di Pomal Lamtamal 3 di Jakarta.

Sejauh ini, yang sudah bisa dipastikan adalah para oknum sempat berada di lokasi penyekapan. Kendati demikian, peran mereka masih didalami. Jika proses penyelidikan dan penyidikan sudah pungkas, menurut Untung, DK tetap akan disidang di pengadilan militer. “Tapi, ini masuk ke ranah pidana jadi pakai hukum pidana,” kata Untung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto berkilah, polisi tak bisa sendirian memberantas premanisme. “Ini produk bersama dari masyarakat. Mereka lahir dari kita sendiri,” kata Rikwanto.

Ia mencontohkan, sejumlah organisasi yang dibentuk masyarakat ada yang identik dengan kekerasan dan condong ke tindakan premanisme. Rikwanto mengatakan, tidak ada yang salah dengan ormasnya, namun perilaku mereka mengarah pada tindak pidana.

Untuk memberantas premanisme, menurut dia, harus ada peran signifikan dari masyarakat sendiri. Pemda setempat pun sedianya terus melakukan antisipasi dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Rikwanto mengatakan, secara umum pemberantasan preman di Jakarta sudah digencarkan sejak 2012. Pada tahun tersebut, sebanyak 4.563 preman terjaring, 631 diantaranya ditahan dan sisanya didata untuk dibina. Sepanjang 2013, sudah 86 preman yang ditahan. n c91 ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement