REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun memberi klarifikasi kepada Komisi Yudisial (KY) terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, nama Gayus terseret dalam kasus dengan tersangka Mario C Bernardo dan Djodi Supratman yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Bersama kedatangannya ke KY, Gayus bertemu dengan dua komisioner KY, Taufiqurrohman dan Jaja Ahmad Jayus. Ia menyampaikan keluhannya atas pemberitaan di salah satu media nasional, Selasa (1/10).
Dalam pemberitaan itu, tiga hakim agung yang menangani proses kasasi disebut meminta duit. Gayus merasa tersudut dengan pemberitaan itu. "Ini saya tangkap bentuk penistaan kepada saya khususnya," kata Gayus saat memberikan keterangan pers di gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (1/10). Karena itu, Gayus merasa perlu memberikan klarifikasi sehingga ia mendatangi KY.
Kasus dugaan penyuapan dalam pengurusan kasasi di MA itu diduga melibatkan hakim agung. Kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty, pernah mengungkap dugaan keterlibatan hakim agung AA. Siletty juga mendapatkan informasi dari kliennya bahwa ada keterlibatan hakim agung lain. Gayus menyangkal telah terlibat. "(Buktinya) saya memberikan pertimbangan hukum yang berbeda (dengan tujuan penyuap)," kata Gayus.
Gayus merupakan satu dari tiga hakim yang menangani kasus kasasi tindak pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Gayus sebagai Pembaca 1 (P1). Selain Gayus, hakim agung lainnya adalah Andi Abu Ayyub Saleh (P2) dan Zaharuddin Utama (P3).
Menurut Gayus, Hutomo diputuskan bebas dari segala dakwaan di PN Jakarta Selatan. Sebab, ia mengatakan, kasus itu masuk wilayah perdata. Setelah perkara masuk ke MA, Gayus kemudian memberikan pertimbangan hukum. "Saya berikan pertimbangan hukum pada 11 Juli 2013," kata dia.
Gayus mengatakan, putusan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo itu keluar pada 29 Agustus 2013. Putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum. Sepengetahuannya, dua hakim lain yang menangani perkara itu juga memberikan pertimbangan hukum yang sama. Namun, Gayus tidak bisa menjamin hakim lainnya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap itu. "Saya tidak bisa menjamin. Tidak bisa mewakili (dua hakim lain). Kalau ditanya hasilnya (putusan), keduanya bersikap sama," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty, pernah mengungkap bahwa kliennya hanya menjadi perantara. Djodi menjadi perantara dugaan pengurusan kasus itu dengan staf Kepaniteraan MA berinisial S. Berdasarkan informasi, S adalah Soeprapto. Mengenai Soeprapto, Gayus mengetahuinya sebagai staf Andi Ayub. Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Soeprapto. "Dia memang pegawai tetangga saya (di MA), Pak Andi Ayub. Tapi, saya tidak kenal," kata dia.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti informasi apabila ada hakim yang merasakan sesuatu yang berpotensi merendahkan harkat dan martabatnya. Menurut dia, KY akan menelaah informasi tersebut. Kalau memang terbukti ada yang merendahkan harkat martabat hakim, ia mengatakan, KY bisa mengambil tindakan. "Bisa menggunakan wewenang dengan mengambil langkah hukum atau langkah lain," kata dia.
Selama ini, Asep mengatakan, terkait pengaduan dari hakim, KY belum pernah menempuh langkah hukum. Biasanya, menurut dia, KY melakukan langkah lain, seperti memberikan teguran atau mediasi. Sedangkan, mengenai pemberitaan itu, Gayus juga tidak akan menempuh langkah lain. Ia hanya memberikan klarifikasi dan informasi kepada KY. n irfan fitrat ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.