REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembayaran dam atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji hingga saat ini masih menjadi hal yang sulit dilakukan. Ketiadaan lembaga resmi milik Indonesia yang menangani hal itu membuat maraknya kasus penipuan terjadi kepada jamaah.
Anggota Komite Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Ma’arif mengatakan, penipuan berkedok penawaran jasa pembayaran dam banyak sekali berkeliaran di Maktab (pemondokan) jamaah haji Indonesia. Menurutnya, penipu tersebut berpura-pura mencarikan hewan sembelihan untuk jamaah atau berbohong kalau hewan tersebut telah disembelih tanpa disaksikan oleh pembayar dam sendiri.
“Sangat berisiko jika jamaah memercayai calo-calo ini. Kami mengimbau agar jamaah memercayakan kepada KBIH atau bank resmi milik Arab Saudi untuk urusan dam,” ujarnya kepada Republika, Jumat (11/10). Namun, tidak semua jamaah haji menyalurkan dam lewat bank resmi Arab Saudi tersebut. Seperti dipaparkan Ketua Regu Kloter 1 Asal DKI Jakarta Sutriono, ia mengaku jamaahnya memercayakan pembayaran dam kepada warga Indonesia yang tinggal di Saudi.
Tri juga menjelaskan, beberapa jamaah haji yang lain memang ada yang menyalurkan ke bank resmi Arab Saudi, ada juga jasa-jasa pengelolaan dam milik swasta yang sudah tepercaya. Ia mencontohkan, beberapa jamaah dari rombongan lain membayarkan ke Lembaga Adahi The Saudi Project for Utilization of Hajj Meat. Lembaga ini diwadahi langsung oleh Islamic Development Bank (IDB). “Letaknya tak jauh dari Masjidil Haram,” katanya.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang juga menjadi amirul hajj sempat menyinggung soal pengelolaan dam tersebut. Ia menargetkan pada 2014 mendatang, semua pembayaran dam dapat dikelola secara keseluruhan dan profesional hanya melalui IDB. “Pembayaran dam yang dilakukan melalui IDB ini kelak manfaatnya akan bisa dikembalikan kepada masyarakat Indonesia,” katanya.
Saat ini, pembayaran dam di IDB masih bersifat sporadis. Jika pembayaran dam jamaah haji Indonesia benar-benar dikelola dengan baik oleh IDB, diperkirakan dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 240 miliar. Dana sebesar ini tentu sangat potensial jika dikelola dengan baik dan profesional.
Menag juga mengimbau agar jamaah haji mulai diedukasi agar mau menyalurkan damnya lewat IDB. Ia mengaku telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memulai kerja sama dengan IDB tahun 2014 mendatang. Terutama, mengenai distribusi daging kurban, adhiyah, dan dam. Menurutnya, pendistribusian daging yang baik dalam jangka panjang bisa memperbaiki gizi masyarakat Indonesia dan bisa membantu menstabilkan harga daging.
Berdasarkan Ensiklopedi Haji dan Umrah dijelaskan, kewajiban membayar dam disebabkan tiga hal. Pertama, diwajibkan membayar dam karena mengerjakan hal-hal yang dilarang. Misalnya, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki ketika sedang melakukan ihram, seperti sarung. Selain itu, menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka dan telapak tangan bagi wanita yang sedang melaksanakan ihram.
Sanksi bisa pula dijatuhkan kepada mereka yang memakai wangi-wangian pada badan atau pakaian ketika dalam melaksanakan ihram. Kemudian, bagi mereka yang memotong atau menghilangkan rambut atau bulu badan dan kuku, melakukan akad nikah, bersenggama, melakukan tawaf dalam keadaan haid, membunuh binatang buruan, dan memotong tumbuh-tumbuhan ketika sedang berihram.
Jamaah haji juga diwajibkan membayar dam karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Seperti, tidak melaksanakan ihram pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, tidak hadir di Muzdalifah, tidak melontar jumrah, serta tidak bermalam di Mina.
Mereka juga harus membayar dam karena meninggalkan tata cara pelaksanaan haji yang utama. Seperti, melaksanakan haji dengan cara tamattu dan qiran. Jamaah yang terhalang perjalanan hajinya karena sakit atau terkepung musuh pun diwajibkan membayar dam. n hanna putra ed: fitria andayani
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.