Kamis 17 Oct 2013 09:00 WIB
Skandal Mahkamah Konstitusi

Pertemuan Akil dan Atut Singapura Diakui

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dinyatakan bertemu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Singapura, bulan lalu. Ihwal pertemuan ini diakui oleh kuasa hukum Tubagus Chaeri Wawan (adik Atut), Pia Akbar Nasution. Dalam pertemuan tersebut, Akil dan Atut membicarakan berbagai hal, termasuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). “Tapi, bukan bicara spesifik case apa. Itu nggak dan itu pun hanya sebentar karena Pak Wawan dengan teman-temannya. Pak Akil juga ada teman-temannya,” kata Pia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Pia menjelaskan, pertemuan tersebut sebenarnya juga hanya membicarakan hal-hal yang umum. Wawan, kata dia, hanya bertugas menemani kakaknya, Atut, dalam pertemuan tersebut. Sebab, dia menambahkan, Wawan datang ke Singapura untuk menonton balap mobil F1. Balapan F1 tahun ini digelar pada 20-22 September lalu. Kemudian, Wawan bertemu Akil setelah menonton balapan malam itu. “Pertemuan biasa saja, konsultasi biasa, nggak ada bicara tentang hal-hal yang spesifik,” ujar dia.

Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, mengakui kliennya memang berangkat ke Singapura, tapi tidak melakukan pertemuan dengan Atut dan Wawan di Singapura. Dia menyatakan, Akil kerap bepergian ke Singapura untuk berobat atau melakukan perjalanan dinas.

Karena itu, dia pun menyebut bahwa keberadaan Atut, Wawan, dan Akil di Singapura pada waktu yang bersamaan sebagai sesuatu yang tidak disengaja. “Dia juga tidak pernah satu pesawat atau bertemu di pesawat dengan Atut. Tapi, bisa saja kita sama-sama satu pesawat, tapi nggak tahu,” kata dia. Menurut dia, Akil mengenal Atut hanya karena jabatan. Akil sebagai ketua MK dan Atut gubernur. Karena itu, Akil tidak pernah membicarakan pemilukada, baik dengan Atut maupun Wawan.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan suap untuk penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Gunung Mas. KPK juga menduga Akil menerima gratifikasi dalam penanganan pemilukada lain. Tim penyidik sudah menyita berbagai barang bukti untuk menjerat Akil, yaitu uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan AS dalam kasus Gunung Mas, uang Rp 1 miliar untuk sengketa Pemilukada Lebak, tiga buah mobil mewah, surat berharga, dan rekening. Terkait Pemilukada Lebak, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka dengan dugaan memberikan suap. Penyidik juga menetapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Atut. Pekan lalu, Atut sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

Namun, Atut tidak menjadi saksi Wawan, tapi tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Susi Tur Andayani. Susi merupakan pengacara yang kerap beracara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KPK belum menerangkan peran Susi, selain sebagai penghubung Akil dan Wawan. Kemarin, KPK kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terkait kasus ini. Tiga orang yang dicegah, yaitu Yayah Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhammad Awaludin. “Benar. Ketiganya dicegah terkait kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

KPK juga sudah meminta keterangan Yayah sebagai saksi untuk Susi, kemarin. KPK sebenarnya juga berencana memeriksa istri Akil, Ratu Rita, kemarin. Namun, dia tidak memenuhi panggilan itu tanpa keterangan alias mangkir. Ratu Rita sudah dicegah ke luar negeri. Begitu pula sopir Akil, Daryono. Sebelumnya, Ratu Rita sudah dua kali mendatangi gedung KPK untuk menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan KPK. n bilal ramadhan ed: ratna puspita

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement