Rabu 23 Oct 2013 08:00 WIB
Pilpres 2014

RUU Pilpres Jalan Terus

Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang paripurna DPR gagal mencabut rancangan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini terjadi karena jumlah peserta sidang tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan (tidak kuorum).

“Kami Baleg selaku pengusul meminta dicabut, tapi tidak disetujui karena tidak quorum,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Anna Mu’awanah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/10).

Saat membacakan keputusan Badan Legislatif (Baleg) soal RUU Pilpres di sidang paripurna, Anna menjelaskan rapat pleno terakhir Baleg pada 3 Oktober lalu telah memutuskan penghentian penyusunan RUU Pilpres. Baleg menginginkan agar RUU Pilpres yang masuk Prolegnas prioritas 2013 dicabut lewat sidang paripurna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan sikap akhir fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg pada 3 Oktober lalu. Ia mengatakan, hanya ada dua fraksi yang menginginkan agar RUU Pilpres terus dibahas, yakni Fraksi PPP dan Hanura.

Selain itu, Fraksi PKS dan Gerindra juga berpandangan bahwa pembahasan RUU Pilpres sudah menyepakati perubahan terhadap 262 pasal yang ada di UU Pilpres. Sehingga, Anna melanjutkan, jangan hanya karena belum ada titik temu dalam pasal yang menyangkut presidential thereshold (ambang batas pencalonan presiden), seluruh pembahasan yang disepakati ditiadakan. “Satu pasal yang belum mendapatkan kesepakatan di Baleg hendaknya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR,” kata Anna membacakan pandangan Fraksi PKS dan Gerindra.

Selain itu, lima fraksi lainnya yang terdiri atas Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan PKB sepakat tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilpres dan mencabutnya dari Prolegnas 2013. “Ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 masih relevan untuk pelaksanaan Pemilu Presiden 2014,” katanya.

Anggota Baleg DPR Fraksi Gerindra Martin Hutabarat membantah fraksinya khawatir dengan angka presidential thereshold sebesar 20 persen yang saat ini berlaku di UU Pilres Nomor 42 tahun 2008. Menurutnya, Gerindra siap dengan berbagai keputusan yang akan diambil dalam pembahasan RUU Pilpres.

Hanya saja, ia menambahkan, lantaran RUU Pilpres diusulkan lewat sidang paripurna maka mekanisme penghentiannya juga mesti melalui persetujuan sidang paripurna, bukan melalui Baleg. “Apa pun itu Gerindra menghargai. Jangan kita takut memutuskan. Gerindra ingin diputuskan bersama dalam paripurna,” ujarnya.

Anggota Fraksi PPP Achmad Yani mengatakan bahwa fraksinya menolak penghentian pembahasan RUU Pilpres karena banyak hal teknis yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan pilpres. Ia, misalnya mencontohkan soal mekanisme mencoblos yang ingin kembali diberlakukan pada Pemilu 2014. “Sikap PPP itu tidak hanya menyangkut presidential thereshold, tapi juga berbagai macam, model perubahan menyontreng atau mencoblos,” katanya.

Ketua Baleg DPR yang juga politisi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, membantah usul penarikan RUU Pilpres dari Prolegnas merupakan skenario fraksi-fraksi besar. “Keputusan di Baleg itu bukan dicari-cari tapi aturan yang dipegang,” katanya.

Ignatius mengatakan, penghentian penyusunan RUU Pilpres tidak perlu melalui mekanisme sidang paripurna, tetapi cukup melalui pleno Baleg. Hal ini karena menurutnya, pleno Baleg sudah merepresentasikan kepentingan fraksi-fraksi di DPR. “Masalah penghentian penyusunan itu adalah ranah Baleg. Baleg itu representasi dari fraksi,” katanya.

Pimpinan sidang paripurna Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa nasib RUU Pilpres diputuskan dalam paripurna mendatang. Menurutny, hal ini karena tidak ada titik temu antara fraksi yang menolak dan menyetujui pencabutan RUU Pilpres dari Prolegnas 2013. “Pasti kalau kita teruskan, perdebatan itu akan sampai sore,” katanya. n muhammad akbar wijaya ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement