REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mempersiapkan formulasi pemangkasan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan demi menekan defisit APBN dari 2,4 persen menjadi 1,69 persen. Bagian yang akan dipangkas melalui self-blocking kemungkinan besar adalah belanja untuk perjalanan dinas dan konsinyering.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, kendati sudah disiapkan formulasi pemangkasan biaya perjalanan dinas, ia belum bisa mengumumkan angkanya. “Tetapi penurunannya signifikan, pemangkasan konsinyering mungkin akan berlaku 2014. PMK (peraturan menteri keuangan)-nya sedang disiapkan,” ujar Chatib dalam konferensi pers APBN 2014, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/10).
Menurut Chatib, dengan adanya pemangkasan perjalanan dinas, belanja pegawai pun akan menurun. Dalam UU APBN 2014 yang telah disahkan, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 263,97 triliun. Nilai ini naik 13,2 persen bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013.
Menkeu menegaskan, pejabat sekelas menteri pun dilarang melakukan perjalanan dinas dengan fasilitas kelas satu. Untuk ke depan, menteri hanya akan menggunakan fasilitas sekelas eselon satu. Hal tersebut memang tidak akan memotong anggaran secara signifikan, tetapi hal tersebut dapat menjadi sinyal positif menyangkut pengetatan anggaran. “Gestur ini penting bahwa mulai dari pejabat negara ada sense of urgency, (sense of) crisis bahwa kita harus melakukan penghematan anggaran,” kata Chatib.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menambahkan, masing-masing kementerian/lembaga akan melihat anggaran perjalanan dinas di pagu kementerian/lembaga APBN 2014. Setelah itu, semua kementerian/lembaga akan menilai dan melakukan efisiensi yang diarahkan pada belanja yang lebih berguna. “Kalau ada penghematan akan dilakukan konsolidasi internal, bentuknya self-blocking antisipasi APBNP ditetapkan atau direncanakan kembali,” ujar Askolani.
Jika ada penghematan, Askolani melanjutkan, maka akan diusulkan dalam APBN Perubahan tanpa mengganggu pekerjaan 2014. Pos pengeluaran APBN 2014 ditetapkan Rp 1.842,2 triliun atau 6,7 persen lebih besar bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013 yang hanya Rp 1.726,2 triliun. Belanja negara 2014 yang disepakati terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah Rp 592,55 triliun.
Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 263,97 triliun, belanja barang Rp 201,88 triliun, belanja modal Rp 205,84 triliun, pembayaran bunga utang Rp 121,28 triliun, subsidi energi Rp 282,1 triliun, subsidi nonenergi Rp 51,58 triliun, belanja hibah Rp 3,23 triliun, bantuan sosial Rp 55,86 triliun, dan belanja lain-lain Rp 36,9 triliun.
Adapun pos pendapatan negara disepakati Rp 1.667,14 triliun atau naik 10,9 persen bila dibandingkan dengan APBNP 2013. Pendapatan terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah Rp 1.360,1 miliar. Sehingga, defisit anggaran disepakati Rp 175,34 triliun atau 1,69 dari produk domestik bruto (PDB). n satya festiani ed: eh ismail
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.