Selasa 29 Oct 2013 08:17 WIB
Skandal Mahkamah Konstitusi

Transaksi Akil Rp 100 Miliar

Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah mengindikasikan transaksi mencurigakan dalam rekening terkait Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sejak 2010. Jumlah transaksi mencurigakan yang diendus PPATK jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

"Nilainya sekitar ada Rp 100 miliar," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (28/10). Menurutnya, PPATK sudah melaporkan transaksi Akil sejak 2010 ke KPK. Rekening yang dilaporkan, selain milik Akil, juga terkait perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat.

Menurut Agus, kalau PPATK sudah melaporkan dalam bentuk LHA, maka diduga kuat Akil memang melakukan pencucian uang. Agus memaparkan dalam TPPU ada beberapa ciri prosesnya terutama dalam mengalihkan dan menyamarkan kekayaannya atau proses layering.

Proses ini dapat dengan mengatasnamakan rumah mewah, mobil mewah, dan rekeningnya kepada orang lain. Bahkan, kalau tersangka memiliki perusahaan, lanjutnya, biasanya dijadikan sarana untuk melakukan pencucian uang.

Dugaan-dugaan TPPU tersebut, menurutnya, akan dibuktikan penyidik dalam penyidikan di KPK. Agus menegaskan, telah menyerahkan LHA milik Akil kepada KPK untuk dipelajari terkait kasus suap dan TPPU dalam penanganan pemilukada di daerah yang menjerat Akil.

Mengenai transaksi mencurigakan milik Akil yang nilainya sekitar Rp 100 miliar, Agus mengungkapkan, tidak hanya terkait sengketa pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten. PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari calon-calon kepala daerah lain seperti sangkaan baru KPK.

Namun, Agus mengatakan, tidak mengetahui detail transaksi tersebut karena PPATK hanya menyadap proses transaksional dalam rekening. Hal tersebut dapat ditindaklanjuti KPK yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan pembicaraan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat ditanya siapa calon kepala daerah lainnya yang mengalirkan dana kepada Akil, ia menolak menyebutkan. Agus hanya mengatakan calon kepala daerah lainnya ini berasal dari luar Pulau Jawa.

“Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik. Tapi, yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," paparnya. Kendati demikian, Agus memastikan, memang ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah lain dengan Akil.

KPK telah menetapkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pemilukada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Kemudian KPK menetapkan sangkaan baru kepada Akil dalam penerimaan suap dari pemilukada di daerah lainnya terkait penyitaan uang sebesar Rp 2,7 miliar dan tiga mobil mewah milik Akil.

Selain itu KPK juga secara resmi menjerat Akil dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita dan memblokir sebanyak enam rekening milik Akil. Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengiyakan beberapa rekening kliennya yang telah diblokir KPK. Bukan hanya milik Akil, ia menyebut rekening milik keluarga Akil juga diblokir

"Bahkan rekening ibu mertuanya diblokir," kata Sjoekoer. Namun, ia mengatakan, informasi pemblokiran rekening ibu mertua Akil itu datang dari pihak bank, bukan dari pihak KPK. Karena itu, Sjoekoer menyesalkan terjadinya pemblokiran itu. Sebab, ia mengatakan, rekening itu dipergunakan untuk menampung uang pensiun.

Menurut Sjoekoer, selain rekening milik Akil, KPK juga telah memblokir rekening istri Akil, Ratu Rita, dan juga anaknya. Termasuk, rekening perusahaan atas nama Ratu Rita, CV Ratu Samagat. Seingat Sjoekoer, ada dua rekening perusahaan itu yang telah diblokir.

Menurut Sjoekoer, KPK belum memberitahukan secara resmi mengenai sangkaan pasal TPPU terhadap Akil. Karena itu, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai itu. Ia mengatakan, selama ini fokus pemeriksaan Akil masih dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara Pemilukada Gunung Mas dan Lebak.

Pengacara Akil lainnya, Otto Hasibuan, menyayangkan informasi mengenai penerapan pasal TPPU terhadap Akil itu sudah beredar ke publik. Menurut dia, sebaiknya KPK terlebih dulu memberitahu Akil sebelum informasi itu menyebar ke publik.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sprindik terkait penetapan tersangka dalam kasus TPPU untuk Akil Mochtar diterbitkan sejak 24 Oktober 2013 lalu. Saat itu, tim penyidik dan pimpinan KPK setuju untuk menetapkan UU TPPU kepada Akil dalam gelar perkara atau ekspose.

Mengenai jeratan pasal TPPU untuk Akil dengan UU TPPU tahun 2002, tambah Johan, tim penyidik memang sedang melakukan pelacakan aset atau asset tracking terhadap harta kekayaan Akil. Pasalnya, tim penyidik menduga ada beberapa aset di antaranya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ditanya mengenai pemberi suap dalam sangkaan baru untuk Akil, tambahnya, kalau dalam penyidikan terungkap ada pemberi suap lain, maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka, tidak perlu menunggu dalam proses pengadilan. "Kalau dalam temuan PPATK kita temukan data transfer, itu kan bisa dilacak lebih lanjut apa kaitannya. Jadi, sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain sepanjang dua alat bukti ditemukan KPK," jelasnya. n bilal ramadhan/irfan fitrat ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement