REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia tidak dapat menerima dan memprotes keberadaaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Indonesia menuntut penjelasan resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta mengenai keberadaan fasilitas penyadapan tersebut. “Indonesia mengajukan protes keras terhadap berita tentang keberadaan fasilitas penyadapan di Kedubes AS di Jakarta,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, Rabu (30/10).
Reaksi Marty itu terkait pemberitaan surat kabar Australia, Sydney Morning Herald, 29 Oktober 2013, tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedubes AS di Jakarta. Marty mengaku, telah berbicara dengan perwakilan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk menuntut penjelasan resmi terkait pemberitaan tersebut.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak AS atas laporan seputar fasilitas penyadapan itu. Jika terkonfirmasi, Marty menuturkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap norma serta etika diplomatik. “Tentunya, tidak selaras dengan semangat hubungan persahabatan antarnegara,'' ujar Marty
Kedutaan AS di Jakarta diduga menjadi satu dari 90 pos yang memiliki fasilitas penyadapan intelijen AS. Hal tersebut berdasarkan kesaksian mantan pakar komunikasi intelijen Badan Keamanan Nasional AS (NSA) Edward Snowden, yang kemudian dikutip Sydney Morning Herald dan beberapa media lainnya.
Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.