Jumat 01 Nov 2013 08:25 WIB

Penarikan DPK Dibatasi Zona

Red: Zaky Al Hamzah
Gedung Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gedung Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) berencana untuk mengkaji ulang kompetisi penarikan dana oleh perbankan dari masyarakat. Penarikan dana pihak ketiga (DPK) akan diatur berdasarkan geografi dan wilayah. “Apakah bisa diatur dengan level playing field dengan total size bank? Ini sedang didiskusikan,” ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam Simposium Internasional mengenai Efisiensi Kantor Cabang Bank BUMN di Jakarta, Kamis (31/10).

Ia menegaskan, BI sedang berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pembatasan penarikan DPK berdasarkan wilayah tersebut. Hingga kini, BI dan OJK belum dapat menarik kesimpulan.

Menurut Halim, pendapatan bank saat ini didominasi oleh bunga kredit. Ia mendorong agar bank memiliki pendapatan yang lebih besar dari fee based income karena cenderung lebih stabil daripada bunga kredit. “Oleh karena itu, DPK didominasi dana relatif mahal. Persaingan dana menggunakan suku bunga tinggi atau hadiah. Biaya dana akan mahal dan akan berpengaruh ke SBDK (suku bunga dasar kredit --Red),” ujar Halim.

Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) pun relatif tinggi. Per Agustus 2013, BOPO perbankan nasional tercatat sebesar 74,06 persen. Menurut Halim, hal itu kemungkinan besar disebabkan kondisi perbankan Indonesia yang belum mencapai economic of scale.