Senin 04 Nov 2013 05:40 WIB
TKI Ilegal

73 Ribu TKI Ilegal di Arab Saudi

TKI Overstay di Arab Saudi
Foto: Antara
TKI Overstay di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Arab Saudi masih juga banyak. Meski, Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sudah berupaya melegalkan mereka. Dari akhir masa amnesti 3 November ini, masih ada sekitar 73 ribu TKI ilegal di Arab.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat dalam rilisnya, Ahad (3/11) sore. Jumhur sudah berkomunikasi dengan Direktur Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Tatang Razak dan Duta Besar RI di Arab, Gatot Abdullah Mansyur.

Dari hasil komunikasi itu terungkap, sebanyak 95.262 orang sudah mendapat dokumen resmi berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kemudian, sebanyak 15.571 orang sudah diberikan dokumen ketenagakerjaan resmi dari Kerajaan Arab. Lalu, 6.035 orang mendapat lampu hijau untuk pulang ke Tanah Air dan 5.973 orang sudah tiba di Indonesia. “Tapi, masih ada 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen, baik ketenagakerjaan maupun exit permit,” kata Jumhur.

Apa artinya bagi ke-73 ribu orang Indonesia di Arab itu? Jumhur menegaskan, Pemerintah Arab Saudi segera memberlakukan razia penduduk. Situasi TKI di Arab memang masih pelik. Pada 10 Juni kemarin, sebanyak 12 ribu TKI merasa resah dan kepanasan karena mengurus SPLP. Beberapa dari mereka nekat membakar kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Mereka tadinya mengantre untuk mendapat SPLP karena sebelumnya memang masuk dengan tidak resmi. Cuaca panas membuat banyak TKI pingsan dan mereka menjadi tidak sabar. Selain itu, tenaga kerja di konsulat yang minim membuat pelayanan berjalan lambat. Insiden ini sempat menjadi sorotan Pemerintah Arab, yang ketika itu tengah menggalakkan program bersih-bersih imigran gelap. n stevy maradona ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement