Rabu 06 Nov 2013 09:03 WIB

Penetapan DPT Perlu Pengecekan Ulang

Red: Zaky Al Hamzah
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan perbaikan terhadap 10,4 juta pemilih bermasalah pascapenetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Senin (4/11). Jika tidak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkhawatirkan potensi kecurangan dan penyalahgunaan terhadap pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tinggi.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, 10,4 juta pemilih bermasalah itu berpotensi untuk disalahgunakan. “Harus diakui ada potensi kecurangan karena keinginan untuk memenangkan pemilu sangat besar dari semua peserta pemilu,” kata dia, Selasa (5/11).

Nelson menuturkan, perbaikan merupakan syarat ketika Bawaslu menyepakati penetapan 186.612.255 pemilih dalam DPT. Bawaslu memercayai KPU bahwa 10,4 juta pemilih memang warga negara Indonesia, tapi belum memiliki NIK. Karena itu, KPU harus menjelaskan bahwa 10,4 juta pemilih itu sudah faktual. Dengan sisa waktu satu bulan untuk melengkapi identitas pemilih tersebut, KPU tidak bisa hanya bergantung pada Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU, menurut Nelson, harus mengedepankan pengecekan di lapangan dan memaksimalkan jajarannya. Pengecekan ulang seharusnya tidak sulit dilakukan mengingat data pemilih bermasalah telah terpetakan, yaitu di lembaga pemasyarakatan, lingkungan pesantren, dan daerah perbatasan.

Data itu bahkan sudah menyebutkan nama dan alamat. “Tidak terpusat, jadi untuk mengeceknya ke lapangan tidak akan sulit. Tinggal bagaimana KPU pastikan perangkatnya benar-benar bekerja dan membangun kepercayaan terhadap pengawas,” ujar Nelson. Menurut dia, KPU juga harus menyesuaikan dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri untuk pemberian NIK. n ira sasmita/antara ed: ratna puspita

Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنَ الْاِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ اَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاۤءَ اِذْ وَصّٰىكُمُ اللّٰهُ بِهٰذَاۚ فَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا لِّيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ
Dan dari unta sepasang dan dari sapi sepasang. Katakanlah, “Apakah yang diharamkan dua yang jantan atau dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

(QS. Al-An'am ayat 144)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement