REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak Mabes Polri menyatakan tak akan meneruskan ide pembentukan Densus Antikorupsi yang diusulkan Komisi III DPR. Pembentukan detasemen baru di tubuh Polri tersebut dinilai mubazir. Menurut Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar, kepolisian sudah memiliki kekuatan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Sehingga, pembentukan Densus Antikorupsi dapat terkesan mubazir.
Ia berujar, sampai saat ini kepolisian telah menyebarkan pasukan antikorupsi mereka ke polda dan beberapa polres. Fakta ini, katanya, menjadi modal berharga bagi kepolisian untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Boy menjelaskan, di Mabes Polri ada jajaran Dittipikor, sedangkan di polda ada Subdittipikor, dan di beberapa polres ada unit tipikor. “Kami kira dari segi kekuatan sudah cukup untuk tidak harus membentuk Densus Antikorupsi,” ujar Boy, Ahad (17/11).
Ia mengakui meski kekuatan pemberantasan korupsi Polri sudah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia, ada beberapa hal yang masih perlu dijadikan perhatian. Menurutnya, urusan kemampuan penyidik serta pendanaan yang menyeluruh ke tingkat unit tipikor Polres perlu ditingkatkan.
Selain itu, Boy menambahkan, Polri ingin disamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya membasmi tipikor. Terutama, dalam kewenangan untuk melakukan penyadapan di tingkat penyidikan dan penyelidikan. “Pemberian kewenangan untuk menyadap pejabat-pejabat yang diduga korupsi akan sangat membantu kami agar kami bisa lebih cepat,” ujar Boy.
Ia juga meminta masyarakat untuk tenang dan percaya akan kemampuan Dittipikor dalam membasmi korupsi. Peningkatan mutu penyidikan, menurutnya, lebih baik ketimbang membangun satuan kerja (satker) baru yang sebetulnya sama-sama fokus pada pemberantasan korupsi.
Usulan pembentukan Densus Antikorupsi dilontarkan anggota Komisi III DPR ketika menguji Kapolri Jenderal Sutarman sebelum menjabat beberapa waktu lalu. n gilang akbar prambadi/antara ed: fitriyan zamzami
Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.