Rabu 27 Nov 2013 06:05 WIB
Kasus Hambalang

Pegawai BPN Ungkap Peran Anas Urbaningrum

 Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab sejumlah pertanyaan wartawan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).  (Republika/ Adhi Wicaksono)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab sejumlah pertanyaan wartawan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5). (Republika/ Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut berperan dalam pengurusan sertifikat tanah lokasi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi dalam persidangan atas tersangka kasus Hambalang, mantan kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Selasa (26/11).

Eks sekretaris utama (sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Managam Manurung menyatakan pernah mendengar nama Anas dalam pengurusan surat keputusan (SK) hak pakai tanah di Hambalang. Ia mendengar itu saat dihubungi anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono sekitar akhir Desember 2009.

"(Ignatius mengatakan) dimintai tolong Pak Ketua Demokrat, Pak Anas Urbaningrum, untuk memonitor SK pemberian hak pakai," kata dia saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Managam mengatakan sudah mengenal Ignatius karena Komisi II DPR merupakan mitra BPN.

Managam sempat lupa akan permintaan Ignatius untuk memonitor SK hak pakai tanah di Hambalang tersebut. Pada awal Januari 2010, ia baru mengingatnya kembali. "Januari saya monitor sudah turun (SK)," kata dia.

Namun, Managam membantah adanya telepon dari Ignatius memengaruhi turunnya SK tersebut. Ia mengaku sebelumnya tidak memantau konsep SK yang sudah ada di Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Managam mengaku baru memonitor SK hak pakai tanah seluas 32 hektare itu ketika prosesnya hampir berakhir. "Bukan karena ditelepon itu diproses," ujar dia.

Pada 6 Januari, menurut Managam, Ignatius menemuinya di kantor. Ia mengatakan, Ignatius akan mengambil SK hak pakai tersebut. Seharusnya, menurut Managam, SK asli tidak boleh diberikan ketika tidak ada surat kuasa. Ia mengatakan, yang bisa hanya berupa fotokopi. Namun, Ignatius saat itu ingin meminta SK asli. "(Ignatius mengatakan) masa tidak percaya sama orang tua," kata Managam. n irfan fitrat ed: fitriyan zamzami

 

Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement