REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia diminta mencabut telegram rahasia mengenai penundaan penggunaan jilbab oleh anggota polisi wanita (polwan). Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf menyatakan bahwa telegram rahasia itu bisa menjadi langkah untuk mengawali upaya penggagalan jilbab polwan.
Dia menambahkan bahwa Polri telah mencederai perasaan Muslim yang meyakini jilbab merupakan kewajiban. Karena itu, kata dia, Polri harus mencabut telegram rahasia dan pernyataan penundaan penggunaan jilbab hingga adanya aturan. “Serta meminta maaf kepada umat Islam,” kata dia, Senin (2/11).
Jika tidak, Almuzzammil mengatakan, Polri telah melanggar hak asasi manusia. Kepolisian juga tidak menghormati konstitusi yang mengamanatkan warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang diyakininya. Berbagai alasan yang dilontarkan Polri terkait penundaan ini, menurut dia, hanya mengesankan upaya untuk menggagalkan rencana polwan mengenakan hijab. “Sampai kapan para polwan yang ingin berjilbab harus menunggu surat keputusan itu keluar?” kata Almuzzammil.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengatakan, penggunaan jilbab merupakan kewajiban bagi perempuan Muslim. Dia menuturkan, Polri bisa mengacu pada jilbab yang dikenakan polwan di Aceh hingga menunggu perkap terbit. n rusdy nurdiansyah/gilang akbar prambadi /syahruddin el fikri/antara ed: ratna puspita
Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.