REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kesadaran stakeholder pendidikan di bawah Kemendikbud, baik dosen maupun pejabat, dalam melaporkan gratifikasi dinilai meningkat. Hal tersebut menunjukkan keseriusan Kemendikbud dalam mencegah terjadinya korupsi di dunia pendidikan.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pada awalnya memerangi gratifikasi di Kemendikbud sangat sulit. Meningkatnya kesadaran para dosen, pegawai, dan pejabat Kemendikbud bermula dari didirikannya Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kemendikbud.
Pembentukan itu didukung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan KPK membuat peraturan menteri tentang gratifikasi. “Ini semakin menyadarkan para stakeholder di bidang pendidikan kalau gratifikasi itu berbahaya,” ujar Haryono kepada Republika, Ahad (5/1).
UPG, ujar Haryono, memiliki tugas untuk menyosialisasikan ke berbagai perguruan tinggi kalau gratifikasi itu harus dilaporkan. Selain itu, juga menyosialisasikan jenis-jenis gratifikasi itu seperti apa saja, apa yang termasuk gratifikasi, dan apa yang bukan.
Para dosen maupun pejabat Kemendikbud, kata Haryono, berlomba-lomba melaporkan gratifikasi yang mereka terima walaupun nilanya kecil-kecil. Namun, semangat untuk melaporkannya itu perlu dihargai.
Guru, ujar Haryono, tidak berada di bawah Kemendikbud. Tetapi, kalau guru ingin melaporkan adanya gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi, akan sangat dihargai.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pada 2013, Kemendikbud merupakan kementerian atau lembaga negara yang paling banyak melaporkan gratifikasi ke KPK. Sedangkan, secara nilai gratifikasi, dipegang oleh DPR. “Kalau banyaknya laporan Kemendikbud, tapi kalau besaran gratifikasi yang dipegang, itu dari anggota DPR,” kata Johan.
Karena itu, KPK pada 9 Desember 2013 memberikan penghargaan kepada Kemendikbud sebagai lembaga negara terbanyak dalam penyampaian laporan gratifikasi. Johan mengatakan, pelaporan gratifikasi adalah salah satu metode dalam pencegahan korupsi. “Semakin banyak lapor, orang makin sadar bahwa penerimaan sesuatu kepada PNS maupun penyelenggara negara di luar pekerjaannya adalah tidak boleh.”
Sekjen Komnas Pendidikan Andreas Tambah mengatakan, sebenarnya gratifikasi yang dilaporkan oleh Kemendikbud ini baru sebagian kecil. Dari level bawah, mulai dari kecamatan sampai sudin terkait, itu terdapat gratifikasi, bahkan ada pejabat yang justru meminta diberikan gratifikasi.
“KPK tidak akan menindaklanjuti laporan gratifikasi jika tidak dicantumkan siapa yang memberi dan siapa yang diberi. Makanya, laporan gratifikasi itu harus benar-benar lengkap mencantumkan nama pemberinya,” kata Andreas.
Menurut Andreas, meningkatnya laporan gratifikasi di Kemendikbud sebenarnya belum sungguh-sungguh. Mereka masih menjaga citra saja.
Menurutnya, jika memang mau sungguh-sungguh menghapuskan gratifikasi di Kemendikbud, harus mencantumkan identitas pemberi gratifikasi, bentuknya apa, diberikan kepada pejabat mana, dan untuk keperluan apa. Karena, di Kemendikbud itu proyeknya banyak sekali. “Mulai dari pengadaan alat pembelajaran hingga alat olahraga, maka potensi suap itu besar,” kata Andreas. n dyah ratna meta novia ed: muhammad hafil
BOX : Menolak Gratifikasi
Pengertian Gratifikasi:
Berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Laporan Gratifikasi di Kemendikbud:
2012 : 25 Laporan
2013 : 135 Laporan
Bentuk Gratifikasi:
* Sepeda Motor
* Uang
* Hadiah Umrah
* Blackberry
* Pakaian
* Dan Lain-Lain
Sumber: Unit Pengendalian Gratifikasi Kemendikbud 2013
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.