Sabtu 11 Jan 2014 06:01 WIB

Multitarif Penghulu Berlaku Akhir Januari

Red: Zaky Al Hamzah
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Draf usulan multitarif sebagai imbal jasa bagi penghulu akan segera disepakati menjadi peraturan pemerintah (PP). Menteri Agama Suryadharma Ali meyakini, akhir Januari ini PP yang mengatur tarif itu sudah berlaku.

Menurut dia, sudah ada sinkronisasi terhadap draf ini. Selanjutnya, diajukan sebagai PP menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004. “Instansi terkait sudah setuju dengan draf tersebut,” kata Suryadharma sebelum melakukan kunjungan ke Ambon, Jumat (10/1).

Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyetujui draf itu. Sebelumnya, Kementerian Agama juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai multitarif penghulu ini.

Menurut Suryadharma, PP ini kelak menjadi solusi terkait pembiayaan pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Sekaligus, sebagai penghargaan kepada penghulu yang bekerja di luar kantor dan jam kerja.