REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menyetujui opsi PT Pertamina (Persero) mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pemerintah meminta agar Pertamina secepatnya membuat analisis dan kajian atas aksi korporasi tersebut.
Komisaris Utama Pertamina Sugiharto menyatakan, anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas), menguasai pasokan gas. “Sehingga tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN, yakni publik, karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan,” ujarnya, Ahad (12/1).
Komisaris Pertamina Mahmuddin Yasin menambahkan, proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan, termasuk eksekusi 3,5 bulan. Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memergerkan Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.
Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.