Kamis 16 Jan 2014 07:18 WIB

Hindari Politik Praktis di Kampus

Red: Zaky Al Hamzah
Sudut kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sudut kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kampus sebagai lembaga pendidikan harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Sebab, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Khususnya, pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Di mana, dalam ketentuan tersebut disebutkan larangan kampanye sejumlah tempat misalnya di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus.

''Apa pun dalihnya, kampanye di kampus tidak etis dan termasuk pelanggaran,'' ujar Sekjen Komnas Pendidikan Andreas Tambah kepada Republika, Rabu (15/1). Termasuk, di antaranya dengan mendatangkan pejabat teras partai politik untuk memberikan ceramah umum di kampus.

Menurut Andreas, seharusnya kampus harus bersih dari kegiatan kampanye atau politik praktis. Sehingga, segala bentuk kegiatan politik yang dikemas dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan.