Kamis 16 Jan 2014 07:18 WIB
Aturan Kampanye

Hindari Politik Praktis di Kampus

Sudut kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sudut kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kampus sebagai lembaga pendidikan harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Sebab, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Khususnya, pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Di mana, dalam ketentuan tersebut disebutkan larangan kampanye sejumlah tempat misalnya di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus.

''Apa pun dalihnya, kampanye di kampus tidak etis dan termasuk pelanggaran,'' ujar Sekjen Komnas Pendidikan Andreas Tambah kepada Republika, Rabu (15/1). Termasuk, di antaranya dengan mendatangkan pejabat teras partai politik untuk memberikan ceramah umum di kampus.

Menurut Andreas, seharusnya kampus harus bersih dari kegiatan kampanye atau politik praktis. Sehingga, segala bentuk kegiatan politik yang dikemas dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan.

Terlebih, kata Andreas, pada tahun politik ini ada sejumlah perguruan tinggi (PT), khususnya swasta, yang memanfaatkan momen untuk pencarian dana. Salah satunya bisa berasal dari partai politik.

Ditambahkan Andreas, adanya dalih pembelajaran politik dengan kehadiran pejabat parpol di kampus juga tidak bisa diterima. Pasalnya, kegiatan pembelajaran politik bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan parpol.

Menurut Andreas, para mahasiswa sebagai pemilih pemula memang menjadi sasaran potensial para pengurus parpol. Kehadiran para pengurus parpol di kampus jelas berupaya untuk menjaring simpati mahasiswa untuk memilih parpol tersebut atau calon presiden tertentu.

Andreas mengatakan, ke depan, kampus harus secara tegas melarang adanya kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan. Kegiatan kampanye di kampus tidak memberi contoh yang baik kepada para mahasiswa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan tidak mempermasalahkan kehadiran pejabat parpol di kampus dalam kegiatan diskusi. ''Sejauh sifatnya pembelajaran politik,'' ujar dia.

Namun, kata Djoko, kegiatan kampanye tetap dilarang di lingkungan kampus. Intinya, kampus terbuka untuk kedatangan pejabat parpol selama tidak melakukan kegiatan politik praktis.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud Illah Sailah menambahkan, kedatangan pejabat parpol ke kampus bukanlah masalah selama dalam rangka pembelajaran politik. ''Jika melakukan kampanye, (itu) tidak boleh karena kampus harus bebas dari parpol,'' ujar dia.

Diterangkan Illah, kampus diharapkan bisa mendeteksi ketika ada indikasi kegiatan yang berbau politik praktis. Jika tetap membolehkan acara itu, maka kampus tersebut yang akan menanggung kerugian.

Sebelumnya, Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa UU Pemilu melarang kampanye di dalam kampus. Karena itu, hendaknya di kampus dibedakan antara pendidikan politik dan politik praktis.

"Tahun 2014 sebagai tahun politik dapat dijadikan momentum oleh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik, misalnya, menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para capres," katanya, di Surabaya, Ahad (12/1).

Nuh menjelaskan, kalangan kampus boleh saja mengundang capres-cawapres untuk menyampaikan ide dan gagasannya dalam koridor akademis, bukan politik praktis. "Kalau diskusi, boleh-boleh saja. Teapi, kalau menyampaikan visi dan misi, berarti kampanye, dan hal itu dilarang UU Pemilu."

Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus. Pihaknya memberikan kebebasan akademis kepada semua kampus, karena kampus memiliki otonomi untuk memilih dan mengagendakan kegiatan-kegiatan akademisnya. "Jadi, kami tidak melarang, yang penting mereka tidak boleh melanggar UU," katanya. n riga nurul iman/antara ed: muhammad hafil

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement