REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Hasibuan, anggota tim pengacara tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan rencananya mengundurkan diri. Niat itu terkait munculnya dugaan bahwa Akil “memainkan” sengketa Pemilukada Jawa Timur (Jatim) 2013 yang ia sidangkan.
"Saya belum mundur, tapi memang sedang mempertimbangkan untuk mundur dari tim kuasa hukum Akil," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Republika, Kamis (16/1). Otto menjelaskan, keputusan untuk mundur atau tidak sebagai tim kuasa hukum Akil Mochtar akan diputuskan pada Jumat (17/1).
Ia akan bertemu dengan tim kuasa hukum Akil untuk membahas kesepakatan pembelaan Akil. Menurutnya, jika dalam pertemuan itu tak tercapai kesepakatan terkait cara pembelaan terhadap Akil, ia terpaksa mengundurkan diri. Otto enggan menjelaskan lebih jauh soal syarat yang akan ia ajukan agar bisa tetap bergabung dengan tim kuasa hukum Akil.
Salah satu pertimbangannya untuk mengundurkan diri, kata Otto, karena Akil berpotensi melakukan pelanggaran dalam sidang sengketa Pemilukada Jatim 2013. Gugatan Pemilukada Jatim saat itu diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah).
Pasangan Berkah keberatan atas pengumuman kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) oleh KPU. Mereka menilai, pasangan Karsa secara sistematis menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur petahana dan melakukan pelanggaran pemilu lainnya.
Otto Hasibuan adalah kuasa hukum penggugat saat itu. Sementara, majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut diketuai Akil Mochtar.
Akil ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013, sementara keputusan MK menolak gugatan tersebut dibacakan pada 7 Oktober 2013. Meski begitu, mantan ketua MK Mahfud MD mengatakan, putusan di MK biasanya ditetapkan sepekan sebelum diumumkan.
Pada Desember tahun lalu, KPK memeriksa Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad sebagai saksi untuk Akil Mochtar. Usai pemeriksaan, Andry mengakui dimintai berkas-berkas tentang Pemilukada Jatim 2013.
Pekan lalu juga beredar rekaman yang diduga berisi percakapan antara Akil Mochtar dengan Ketua DPD Golkar Jatim Zainudin Amali. Golkar adalah salah satu partai yang mengusung pasangan Karsa. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tengah menelaah lebih dalam soal rekaman tersebut.
Mengingat posisinya sebagai pihak yang gugatannya ditolak MK, Otto Hasibuan menilai, posisinya sebagai pengacara Akil tak lagi ideal. “Ada potensi kepentingan saya dalam kasus ini dengan di Surabaya (pilgub Jatim)," ujar Otto.
Terkait munculnya indikasi terkait Pemilukada Jatim, Otto Hasibuan mengatakan, akan segera meminta klarifikasi kepada Akil Mochtar. Ia menyatakan, selama mendampingi Akil, yang bersangkutan tak pernah terbuka menyampaikan perihal Pemilukada Jatim tersebut. “Setelah klarifikasi ke Akil, semua alasan nanti akan saya jelaskan semua," tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Rajin Sidang
Sementara itu, persidangan kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, kemarin. persidangan digelar untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau yang juga bendahara tim sukses Hambit. Keduanya didakwa menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar.
Hakim konstitusi Maia Farida didatangkan sebagai saksi. Ia membeberkan, panel hakim yang dipimpin Akil Mochtar menangani perkara di MK lebih banyak dari panel hakim lainnya.
"Pak Akil memang lebih banyak bersidang, sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Kalau saya, dulu mulai pukul 09.00 WIB. Jadi, saya merasa bahwa dia seorang pekerja berat," kata Maria.
Maria menjadi anggota hakim panel bersama dengan Akil Mochtar dan Anwar Usman sejak 9 April 2013. Panel tersebut, antara lain, menangani sengketa Pemilukada Kabupaten Empat Lawang, Tapanuli Tengah, Banyuasin, Simalungun, dan Kota Tangerang yang saat ini juga sedang disidik KPK.
Dalam perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas, Maria mengatakan, Akil kerap memancing pendapat anggota panel lain. Setelah para hakim menyatakan pendapat mereka, baru Akil bersuara.
Panitera MK Kasianur Sidauruk yang juga menjadi saksi dalam sidang juga menuturkan bahwa Akil menangani perkara lebih banyak. "Beban perkara memang lebih banyak ke panel 1 sejak Pak Akil menjadi ketua," kata Kasianur.
Ia juga mengatakan, perkara pemilukada kabupaten/kota di Kalimantan umumnya ditangani Akil. Yang bersangkutan sempat diusung Partai golkar sebagai calon gubernur Kalimantan Barat pada 2006. n bilal ramadhan/antara ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.