Kamis 23 Jan 2014 07:20 WIB

Lagi, RUU Halal Buntu

Red: Zaky Al Hamzah
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk kesekian kalinya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menemui jalan buntu. Pertemuan panitia kerja (panja) RUU JPH Komisi VIII dengan pemerintah, Rabu (22/1), belum menghasilkan kesepakatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, belum tahu kapan pertemuan selanjutnya diadakan kembali. Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, Bahrul mengatakan, pembahasan masih seputar mengulang kembali pokok-pokok pikiran. "Bahan yang disampaikan juga masih sama dengan yang lalu," ujarnya saat ditemui usai rapat.

Pokok pikiran tersebut, yakni kelembagaan. Kelembagaan dibedakan dengan peran. Menurut Bahrul, kelembagaan yang diusulkan pemerintah sama dengan dewan. Hanya, DPR menginginkan adanya lembaga baru yang berdiri di bawah presiden langsung. Sedangkan, pemerintah mengusulkan lembaga itu di bawah Kemenag.

Menurut Bahrul, hal itu sejalan dengan UU Kementerian Agama yang rohnya diharapkan membentuk lembaga-lembaga nonkementerian. Pemerintah mengusulkan agar peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap dalam fungsi syariah dan kehalalan. Meski, badan pemerintah, sertifikasi tetap dilakukan MUI.