Selasa 28 Jan 2014 05:40 WIB
Pengelolaan Dam Haji

Dam Haji Dikelola IDB

Kantor Pusat IDB
Kantor Pusat IDB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mempersiapkan fatwa khusus terkait pengelolaan dam jamaah haji Indonesia yang akan dikelola secara langsung oleh Islamic Development Bank (IDB). Rencananya dalam pekan ini MUI akan rapat internal membahas fatwa pengelolaan dam haji itu.

Ketua MUI bidang Luar Negeri KH Muhyidin Junaidi mengatakan, kasus penipuan pembayaran dam haji di Arab Saudi semakin marak. Fakta ini terungkap setelah ia bersama rombongan delegasi Pemerintah Indonesia yang terdiri atas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu berkunjung ke Saudi.

Muhyidin yang juga turut hadir mewakili MUI mengungkapkan, setiap tahun puluhan orang oknum penipu dam haji ditangkap oleh pihak keamanan Saudi. “Mereka dipenjara karena kerap kali menipu jamaah haji, kebanyakan jamaah haji Indonesia. Modusnya dengan menunjukkan seekor kambing hasil pembayaran dam ke tujuh orang jamaah,” kata Muhyidin, Senin (27/1).

Mereka menipu tujuh jamaah yang membayar dam dengan menunjukkan kambing yang sama. Padahal, dalam aturan pembayaran dam, satu orang membayar satu kambing untuk disembelih. Jamaah hanya diperlihatkan kambingnya, sedangkan proses penyembelihannya tidak ditunjukkan. Dari sinilah penipuan dam itu terus berlangsung, sebagian besar korban adalah jamaah haji Indonesia.

Menurut Muhyidin, beberapa oknum penipu dam itu berasal dari para pedagang hewan atau makelar pedagang hewan. Bahkan, beberapa pelaku penipuan itu merupakan warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di sana. Karenanya, demi keabsahan syariat pembayaran dam, kata Muhyidin, kerja sama Indonesia dengan IDB ini penting.

Selama ini, katanya, IDB dianggap profesional dan tertib dalam pengelolaan dam. Bahkan, terjamin kesyariahannya. Sehingga, wajar beberapa negara, seperti Malaysia, Nigeria, dan India, telah melakukan kerja sama dengan IDB. Dengan demikian, daging hasil potongan pembayaran dam bisa dikirim ke negara tersebut dalam bentuk kaleng untuk dibagikan kepada yang membutuhkan.

Penandatanganan kerja sama (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan IDB sudah dilakukan saat kunjungan delegasi Indonesia dengan Presiden IDB Ahmad Mohamed Ali al-Madani, Senin (20/1).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan, hasil kesepakatan MoU dengan IDB, kemungkinan dam dibayarkan melalui indirect cost atau hasil pengelolaan dana setoran awal sehingga tidak memberatkan jamaah. “Nanti akan dibahas dalam panitia kerja (panja) BPIH di DPR oleh Dirjen Haji,” ujarnya.

Anggito optimistis kerja sama pemanfaatan dam ini akan dapat dilaksanakan tahun 2014, mengingat pembayaran dam merupakankewajiban bagi jamaah haji yang melakukan pelanggaran rukun haji. Hasil olahan daging dam juga sudah disepakati bersama IDB akan dikirimkan ke Indonesia untuk dibagikan kepada kaum dhuafa.

Implementasi kerja sama pembayaran dam haji dengan IDB ini kemungkinan akan dimasukkan ongkos naik haji (ONH) yang akan dibayarkan jamaah pada keberangkatan tahun yang bersangkutan.

Memang harga dam haji yang harus dibayar jamaah sedikit lebih mahal dibanding membeli hewan dam langsung dari pedagang. Namun, harga itu sudah menjadi jaminan bahwa dam yang dibayar sesuai syariat dan dapat dinikmati oleh mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, diasumsikan setiap jamaah akan membayar dam.

Semua jamaah haji Indonesia nanti akan diberikan kupon setelah membayar dam. Kupon itu nantinya sebagai bukti pembayaran jamaah yang melanggar, seperti pada haji tamattu. Sedangkan, bagi mereka yang menjalankan haji ifrad, biaya pembayaran dam akan dikembalikan sesuai dengan kupon yang dimiliki. Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran jamaah bagi mereka yang haji ifrad walaupun mereka telah membayar dam. n amri amrullah ed: chairul akhmad

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement