REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbaikan jalan rusak di wilayah DKI Jakarta harus menunggu curah hujan mereda. Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta mencatat, ada 3,35 persen dari total jalan di Jakarta yang mengalami kerusakan selama musim penghujan ini.
Kepala Dinas PU DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengatakan, jika ditotal, tak kurang dari 140 ribu meter per segi jalan mengalami kerusakan. Menurut dia, kerusakan paling parah terjadi di Jakarta Utara dengan persentase 2,5 persen dari total jalan. Sementara, wilayah lainnya di kisaran satu persen.
Manggas mengatakan, perbaikan pasti dilakukan. Tapi, pekerjaan itu sangat bergantung pada cuaca. Sebab, penambalan tidak bisa dilakukan ketika kondisi jalan basah akibat hujan. "Jalan rusak pasti diperbaiki dalam waktu 7 x 24 jam dengan catatan cuaca mendukung. Saat ini, kita juga sedang melakukan perbaikan. Ada yang di Pejambon, di Plumpang, Semper," kata dia ketika ditemui di Balai Kota, Selasa (28/1).
Lebih lanjut, dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan jalan rusak, bisa melapor langsung ke satgas air yang ada di tiap kecamatan. Selain itu, kata Manggas, masyarakat juga bisa mengadukan jalan rusak melalui akun sosial Twitter milik Dinas PU di @PoskoDPUDKI.
Beberapa titik jalan rusak, di antaranya, di Jalan Tanah Kusir Raya yang mengarah ke Kebayoran Lama. Jalan berlubang dan berpasir ketika ingin melewati perlintasan kereta Tanah Kusir. Kemudian, Jalan Pattimura sebelum perempatan traffic light yang mengarah Mabes Polri dan Blok M.
Jalan tersebut bergelombang dan berlubang. Di Jalan Sudirman mengarah ke Bundaran HI, lubang menganga di tengah jalan. Underpass yang mengarah ke Senen dan sebaliknya terdapat jalan yang rusak dan berpasir. Selain itu, jalur mengarah ke Senen dari Cempaka Putih pun rusak parah, tepatnya setelah traffic light pertigaan arah Kemayoran.
Akibatnya, kendaraan kerap kali melambat di kawasan itu. Tidak hanya di tengah kota, jalan rusak menghiasi Perlintasan KRL Bintaro Permai (lokasi kecelakaan kereta melawan truk BBM). Kendaraan sulit melewati perlintasan kereta karena tepat di depan perlintasan ada kubangan air yang dalamnya sekitar lima sentimeter dengan lebar hingga dua meter.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, masyarakat tidak bisa menuntut pemerintah karena jalan rusak. Ahok menjelaskan, apabila ada warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan, kemudian menuntut pemerintah, secara hukum memang dibenarkan. Tapi, ujar dia, penyebab jalan rusak tak lain karena banjir yang salah satu penyebabnya adalah ulah masyarakat.
"Anda boleh tuntut pemerintah, pemerintah juga bisa tuntut warga yang duduki sungai," kata dia. Dia juga menambahkan, pemerintah pasti memperbaiki jalan. Seperti diketahui, masyarakat yang mengalamai kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang berlubang, dapat menuntut pemerintah.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu jalan berlubang. N halimatus sa'diyah/wahyu syahputra ed: wulan tunjung palupi
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.