REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser mengungkapkan dalam persidangan soal janji dana 1 juta dolar AS dari SKK Migas ke anggota DPR. Menurut Gerhard, janji tersebut ia ketahui dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/2), Gerhard mengaku pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Rudi yang masih menjabat sebagai kepala SKK Migas. Pembicaraan itu terjadi pada Juni 2013. "Seingat saya, Pak Rudi habis ketemu DPR, tidak tahu DPR mana," kata dia saat bersaksi dalam persisdangan dengan terdakwa Rudi.
Dalam pembicaraan itu, menurut Gerhard, Rudi menyinggung persoalan utang 1 juta dolar AS. Disebut juga nama pejabat kepala BP Migas sebelum Rudi, R Priyono. "(Kata Rudi) Anggota DPR menanyakan ke Rudi, Pak Priyono utang janji 1 juta dolar (AS)," kata mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas itu.
Saat ditanya mengenai ang - gota DPR yang dimaksud Rudi, Gerhard mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya mendengar informasi itu dari Rudi dan tidak menanyakan kembali. Atas informasi itu, Gerhard merasa menangkap maksud pembicaraan Rudi."Saya merasa, ya. Itu memang beliau meminta saya mencarikan bagaimana supaya dapat," ujar dia dalam sidang atas Rudi sebagai terdakwa itu.
Namun, menurut Gerhard, untuk membayar utang janji Priyono itu, Rudi tidak membayarkan penuh senilai 1 juta dolar AS. Dana total yang rencananya diberikan pada anggota DPR senilai 500 ribu dolar AS. Dana Banggar Gerhard juga meng ungkapkan ada permintaan dana lainnya dari anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR. Aliran dana tersebut diberikan Rudi dalam salah satu pertemuan antara BP Migas dan anggota DPR di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Permintaan dana tersebut terekam dalam perbincangan telepon antara Rudi dan Gerhard pada per tengahan 2013. "Halo Pak Gerhard, kemarin itu kanSenin kita pagi-pagi semua, saya di kantor. Ini saya mau ke Puncak masalah Banggar masalah `cost recovery' saya minta sepukul lagi persis kaya kemarin," ujar jaksa membacakan kutipan ucapan dari Rudi dalam percakapan tersebut.
Gerhard kemudian menjelaskan, "sepukul" yang diminta Rudi adalah bungkusan berisi uang. Meski begitu, Gerhard mengatakan tak mengetahui jumlah uang karena tak membuka bungkusan. Hakim kemudian menanyakan apakah Rudi pernah secara gamblang mengatakan bahwa bungkusan ditujukan untuk anggota DPR. Menurut Gerhard, ia menyimpulkan bahwa karena kata- kata "Banggar" dan "Senayan" disebut Rudi, uang ditujukan untuk anggota DPR. "Logikanya DPR, bukan DPR secara keseluruhan, tapi DPR yang berinteraksi dengan SKK Migas, setahu saya Komisi VII," jawab Gerhard.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Gerhard yang dibacakan oleh anggota majelis hakim Anwar, Gerhard mengatakan bahwa DPR dapat mengganggu pekerjaan SKK Migas. "Dalam BAP saudara mengatakan DPR tidak akan mengganggu perkerjaan SKK Migas kalau cost recovery 13-14 miliar dolar AS, memangnya DPR menjual minyak?" tanya hakim Anwar. "Saya menduga seperti tadi yang mulia, ini terkait uang," jawab Gerhard.
Cost recovery adalah salah satu yang dibahas dalam penyusunan anggaran di DPR. Dana tersebut termasuk target penerimaan negara dalam tahun anggaran berjalan.Besarannya berasal dari biaya-biaya dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas. Gerhard kemudian mengakui beberapa kali mendapat titipan untuk Rudi Rubiandini. Salah satunya, titipan untuk diberikan ke Kementerian ESDM.
Gerhard mengatakan, Rudi yang saat itu menjabat sebagai kepala SKK Migas memang pernah menga takan kemungkinan ada titipan. Gerhard yang menjadi penerima titipan untuk Rudi.Ada salah satu titipan yang diingat Gerhard. "Saya ingatnya cuman ada pernah titipan yang dikatakan ini untuk Kementerian ESDM, tetapi lewat Pak Rudi."
Menurut Gerhard, titipan itu diantar oleh kurir. Ia tidak mengetahui siapa kurir tersebut. Ia juga tidak mengingat berapa kali ada titipan untuk Kementerian ESDM. Ia hanya mengingat satu kali itu. Titipan itu lalu diberikan kepada Rudi.
Gerhard mengatakan, kurir itu tidak menyebut nama dan hanya mengatakan untuk Kementerian ESDM. Gerhard tidak membuka ti tipan itu. Namun, melihat bentuknya, ia menduga isinya uang. Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima uang secara bertahap dari Gerhard sekitar Juni 2013 dengan total senilai 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Rudi disebut memberikan uang itu kepada Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Kemen terian ESDM.
Sejak kasus dugaan suap SKK Migas mencuat, sejumlah anggota dewan disebut terlibat dalam dakwaan untuk terdakwa kasus tersebut. Nama-nama anggota dewan juga tercantum dalam bocoran BAP pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK di kalangan pers. Beberapa yang sempat disebut menerima aliran dana adalah Ketua Komisi VII dari Fraksi Demokrat Sutan Bathoegana dan rekan satu fraksinya di Komisi VII Jhonny Allen Marbun serta Tri Yulianto. Ketiganya berkali-kali menyangkal pernah meminta ataupun menerima aliran dana. (irfan fitrat ed:fitryan zamzami)
Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.