REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nama artis dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Diduga, para artis tersebut menerima dana atau barang dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, para artis yang menerima dana atau barang dari Wawan bisa saja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TTP. Dengan catatan, artis tersebut tahu atau patut diduga mengetahui uang atau barang yang diterimanya berasal dari hasil tindak pidana. “Sebagai pelaku pasif,” kata dia, Ahad (16/2).
Pasal 5 UU TPPU mengatur mengenai penerima atau pelaku pasif. Ade mengatakan, ancaman hukuman untuk pelaku pasif, yaitu maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Konsekuensi lainnya, kata dia, negara bisa menyita uang atau barang yang terbukti dari tindak pidana. Untuk melihat kaitan para artis dengan Wawan, Ade mengatakan, KPK harus menelusuri relasinya dan maksud pemberian dana atau barang. Dia berpendapat, ada tiga relasi yang bisa terjadi, kepentingan hedonis atau senang-senang, hubungan profesional atau kerja, dan relasi legal secara agama.
Ade menambahkan, nama-nama yang muncul dalam kasus Wawan, yaitu Jennifer Dunn dan Chaterine Wilson, bisa saja dijadikan untuk kepentingan menyembunyikan harta kekayaan. “Banyak kasus terjadi (seperti itu),” kata dia. Dengan konsekuensi hukum yang ada sesuai undang-undang, Ade mengingatkan, artis atau siapapun harus lebih hati-hati dalam menerima pemberian. Tidak hanya menelusuri keterkaitan artis dengan Wawan, Koordinator Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) Uday Suhada meminta KPK menelusuri aset adik Atut itu di luar negeri. Uday mengaku pernah mendapat informasi mengenai aset Wawan di luar negeri dari pegawai di lingkungan Pemeritahan Provinsi Banten.
Uday menyatakan, informasi itu menyebutkan Wawan memiliki apartemen di Singapura. Dia juga mendapat informasi adanya kendaraan mewah di apartemen tersebut. Informasi lain juga menyebutkan Wawan memiliki aset berupa rumah di Australia. Uday memang belum mendapat bukti resmi adanya aset Wawan di luar negeri. Namun, dia sudah melaporkan informasi itu ke KPK. “Saya sudah sampaikan baru-baru ini," kata dia.
Pengacara Wawan, TB Sukatma, mengatakan, belum mengonfirmasi kepada kliennya mengenai dugaan kepemilikan aset di luar negeri itu. Ia juga mengatakan, penyidik sudah menyita berbagai dokumen terkait suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Andai aset itu ada, menurut dia, merupakan hal wajar melihat profil Wawan sebagai pengusaha. “Dia juga dari keluarga terpandang, orang kaya," ujar dia.
Wawan diduga terlibat dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dua kasus korupsi alat kesehatan, dan tindak pidana pencucian uang. KPK sudah menyita sekitar 32 mobil milik Wawan.Pada KAmis (13/2), KPK menyita enam mobil, di antaranya sebuah mini cooper. “Mobil mini cooper disita dari Herdian dari rumahnya di BSD (Bumi Serpong Damai),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. n n Irfan Fitrat/antara ed: ratna puspita
Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.