Senin 17 Feb 2014 12:12 WIB
Kemendag mengusulkan pengenaan bea masuk bagi beras premium.

Izin Beras Premium Disetop

Beras bulir panjang kualitas premium dari Vietnam
Foto: VIN HOAN CORP
Beras bulir panjang kualitas premium dari Vietnam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan proses rekomendasi izin impor beras kelas premium. Langkah itu diambil untuk merespons keberadaan beras Vietnam (kelas premium) yang merembes ke pasar rumah tangga.

"Karena kasus ini, kami sedang menyetop rekomendasi (izin impor-Red). Kita atur lagi tata niaga seperti penataan importir dan sebagainya," ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Emilia Harahap, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menemukan 32 kontainer yang membawa 800 ton beras asal Vietnam. Dalam temuan tersebut, diduga terjadi pelanggaran ketentuan perizinan impor dan lartas dengan menyalahgunakan surat persetujuan impor (SPI), sehingga importasi barang tidak sesuai antara laporan surveyor dengan izin impor.Rekomendasi izin yang ditunda yaitu untuk jenis beras khusus, seperti japonica, basmati, dan thai hom mali. Sedangkan, rekomendasi untuk jenis beras ketan masih bisa diberikan oleh importir dengan pengawasan ketat.

Ia memastikan, para importir beras ketan di bawah kendali Kementan. Peraturan mewajibkan pengusaha menyerap beras ketan lokal sebesar 10 persen dari jumlah beras ketan yang diimpor. Sebelum tahun 2012, importir hanya diwajibkan menyerap 7,5 persen beras ketan lokal. Impor beras ketan dibutuhkan karena tidak semua produk yang dibutuhkan industri tersedia di Indonesia. "Jenis ketan utuh, misalnya, tidak banyak diproduksi di Indonesia. Tapi kalau jenis ketan hitam, kita justru ekspor," kata Emilia.

Pasar beras ketan dalam negeri menurutnya cukup besar. Untuk itu, ia berharap petani lebih bergairah menanam beras ketan, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri. Saat ini luas lahan yang ditanami beras ketan hanya sepuluh persen dari total lahan yang ditanami padi. Daerah sentra beras ketan yaitu Subang, Jawa Barat, Lumajang, dan Jawa Timur.

Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kenaikan bea masuk (BM) bagi beras premium. "Itu salah satu yang kita pertimbangkan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, akhir pekan lalu.

Pihaknya telah menyampaikan kepada tim tarif Kemenkeu terkait dengan usulan kenaikan BM agar segera dilakukan pembahasan. Sebab, hal tersebut bukan hanya kewenangan Kemendag.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu melakukan penyelidikan terhadap 32 kontainer yang membawa 800 ton beras impor asal Vietnam. Diduga importasi beras tersebut telah melanggar ketentuan perijinan impor.

Temuan tersebut terjadi setelah Ditjen Bea dan Cukai berinisiatif mengubah tingkat risiko terhadap pos beras dengan tarif 1006.30.40.00 dan 1006.30.99.00 menjadi "high risk".

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku segera melakukan rapat koordinasi dengan institusi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Jika memang salah, akan kita hukum. Namun, jika ada kelemahan sistem, akan kita perbaiki sistemnya," ujar Lutfi seusai melakukan serah terima jabatan.

Kemendag juga mengusulkan perubahan kode HS (HS code) beras setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin importasi beras khusus premium yang menyebabkan masuknya beras medium asal Vietnam ke pasar dalam negeri.

Saat ini, kode HS beras umum premium dan medium serta beras khusus premium masih sama, yakni 1006.30.99.00, kecuali untuk beras thai ho mali dengan kode HS 1006.30.40.00. penetapan kode HS tersebut merupakan salah satu bagian dari proses penyederhanaan dan harmonisasi kode HS Indonesia yang ditetapkan dan mulai berlaku tahun 2012 melalui Permenkeu 2013/2011.

Selain mengubah tingkat risiko atas dua pos tarif beras, Ditjen Bea dan Cukai juga mengubah sistem penelitian perizinan impor beras di portal INSW dari elektronik menjadi diteliti secara manual oleh petugas analyzing point sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan. n meilani fauziah/antara ed: zaky al hamzah

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement