Kamis 20 Feb 2014 12:00 WIB
Penyelenggara pemilu seharusnya tidak berlomba-lomba meminta dana.

Penambahan Dana Pemilu Diseleksi Ketat

Parpol peserta Pemilu 2014.   (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan tambahan anggaran untuk keperluan Pemilu 2014 datang dari berbagai lembaga. Ini membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selektif terhadap permintaan anggaran tambahan itu. Kemenkeu hanya akan melayani permintaan yang sesuai prosedur dan aturan keuangan negara.

"Makanya harus dijaga governance-nya. Kalau nggak berlomba-lomba minta uang," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, kemarin. Dia menyampaikan itu menanggapi adanya permintaan sejumlah instansi untuk anggaran pemilu. Berdasarkan catatan Chatib, instansi yang sudah mengajukan dana tambahan adalah kepolisian.

Chatib segera mengecek ke Ditjen Anggaran mengenai informasi soal adanya permintaan anggaran tambahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia tidak mengetahui mengapa KPU meminta tambahan karena anggaran untuk KPU sudah ada dalam APBN. Kemenkeu akan menyeleksi dan melihat prioritas dalam pencairan anggaran.

Chatib mencontohkan, kepolisian memerlukan anggaran tambahan untuk pengamanan pemilu, padahal anggaran pengamanan pemilu sudah dialokasikan sebesar Rp 1 triliun. Menanggapi permintaan itu, Kemenkeu menyarankan agar kepolisian melakukan pergeseran saja.

Pada Senin (17/2), Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan sudah melakukan pengajuan tambahan dana anggaran pemilu senilai Rp 1,7 triliun. Permintaan tersebut sudah dilakukan pada bulan lalu. Husni menerangkan, dana tersebut di luar nilai anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah lewat APBN 2014 senilai Rp 14,4 triliun.

Dana baru tersebut salah satunya untuk membiayai honor perlindungan masyarakat (linmas) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pengajuan anggaran tambahan ini masih ada di Kemenkeu dan sedang menunggu adanya peraturan atau rekomendasi Kementerian Dalam Negeri untuk pencairannya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga meminta Rp 800 miliar untuk honor Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Rp 700 miliar untuk biaya honor saksi parpol. Dana itu di luar anggaran untuk Bawaslu senilai Rp 3,2 triliun dalam APBN 2014. Meski begitu, draf peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum Mitra PPL dan saksi parpol masih belum ditetapkan.

Mengenai permintaan-permintaan dana itu, Chatib tetap akan taat pada aturan. "Saya di keuangan cuma lihat kalau ada request, governance-nya benar, ya kita lihat. Kalau governance-nya nggak benar, nggak  bisa," kata Chatib. Menurut dia, pihaknya tidak mengendapkan anggaran, khususnya untuk dana saksi parpol.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan Kemendagri yang menyarankan agar jumlah personel PPL ditambah sebagai solusi belum adanya aturan hukum mengenai Mitra PPL bentukan Bawaslu. Namun, kata dia, Bawaslu belum mengambil sikap atas rekomendasi Kemendagri itu.

Menurut Sekjen Bawaslu Gunawan Santoso, apabila usul Kemendagri itu diterima, akan ada lima PPL di tiap desa. Saat ini, kata dia, payung hukum tentang PPL memberi kelonggaran untuk menambah jumlah PPL. Saat ini, Bawaslu hanya menyediakan tiga PPL di tiap desa, tapi dianggap tak cukup untuk mengawasi seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, perpres dana saksi parpol dan Mitra PPL diperlukan untuk mengadakan fungsi pengawasan pemilu yang adil. Sementara, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan, Mitra PPL dan saksi parpol memberikan jaminan Pemilu 2014 menjadi pemilu paling kuat legitimasinya.n muhammad iqbal/bambang noroyono ed: m ikhsan shiddieqy

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement