REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah maskapai penerbangan mulai menerapkan kebijakan penambahan biaya (surcharge) bagi penumpang pesawat ekonomi. Kebijakan surcharge dibuat pemerintah untuk meringankan biaya operasional maskapai penerbangan menyusul tingginya harga avtur.
Maskapai penerbangan nasional berbiaya murah (LCC) Citilink, misalnya, secara resmi mulai memberlakukan penambahan biaya terhitung pada Jumat (28/2). Chief Executive Officer (CEO) PT Citilink Indonesia Arif Wibowo mengatakan, surcharge sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri secara umum rata-rata Rp 75 ribu per penerbangan.
"Kami yakin, dengan pemberlakuan tambahan biaya ini akan membantu industri penerbangan nasional menjadi lebih sehat. Tujan pemberlakuan surcharge guna menutup sebagian biaya operasional yang melonjak akibat depresiasi rupiah dan juga biaya avtur yang sudah di atas Rp 10 ribu," ujarnya.
Arif menambahkan, pemberlakuan surcharge juga memberikan kejelasan bagi penumpang mengenai komponen biaya dalam tiket yang dibeli. Menurutnya, kenaikan biaya yang paling rendah untuk rute Jakarta Halim - Semarang sebesar Rp 27.500. Diikuti rute Batam - Pekanbaru senilai Rp 31.900, Surabaya - Denpasar sebesar Rp 36.300, dan Surabaya- Lombok seharga Rp 40.700.
Sedangkan, rute dengan penambahan biaya tertinggi adalah untuk penerbangan Bandung - Medan Rp 144.100. Diikuti rute Jakarta - Medan senilai Rp 134.200, Jakarta- Makassar seharga Rp 132 ribu, dan Jakarta - Balikpapan sebesar Rp 124.300.
Selain Citilink, Garuda Indonesia juga telah menerapkan kebijakan surcharge. Tambahan itu mulai diterapkan sejak Rabu (26/2) pukul 18.00 WIB. Sedangkan, Sriwijaya Air menerapkan kebijakan itu per Kamis (27/2). Besarakan kenaikan disesuaikan dengan peraturan Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti menjelaskan, perhitungan besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal Rp 60 ribu dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 km.
Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50 ribu km. Perhitungan biaya tambahan tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPn). Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifikan terhadap biaya operasi pesawat udara.
Kemenhub berjanji, kenaikan tarif akan diikuti dengan perbaikan pelayanan, terutama dalam hal ketepatan waktu terbang atau on time performance (OTP). Saat ini, rata-rata ketepatan waktu terbang masih cukup rendah atau 77,85 persen.n rr laeny sulistyawati ed: fitria andayani
Informasi dan berita lainnya selengkapnya bisa dibaca di Repubika, terimakasih.