REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menyatakan bersalah dalam hal impor beras Vietnam pada Februari. "Kalau yang salah dalam persoalan ini, biar salahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Luthfi di Jakarta, Selasa (11/3). Tapi, Luthfi memberikan beberapa catatan atas kesalahan tersebut.
Luthfi mengatakan, berdasarkan surat yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kemendag, ada beberapa masalah yang harus dibereskan. Pertama, harus membereskan mengenai kode HS beras (HS code).
Kode HS untuk beras umum premium dan medium dengan beras khusus premium masih sama. Peraturan ini ditetapkan pada 2012 melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam perihal pemisahan HS, baru bisa dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sekali. Kemudian, ketika dibuat harus dibentuk komite. Sehingga, ujar Mendag, tidak bisa secara tiba-tiba memisahkan kode HS begitu saja.
Namun, hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Kemendag akan mengajukan sistem tersebut berdasarkan saran yang diberikan BPK untuk membenahinya.
Kemudian, permasalah kedua terletak pada penyurvei. Pemerintah diharapkan bisa membayar sendiri penyurvei agar tidak terjadi kerancuan.
Dalam hal ini, berkaitan pula dengan Peraturan Menteri Perdagangan, sehingga harus dilakukan perbaikan. Tetapi, untuk menjaga penyurvei independen ini Kemendag tentu harus mengajukan dananya pada Kementerian Keuangan. Harus ada APBN dalam hal ini. Sehingga, tidak bisa diputuskan sepihak oleh Kemendag. n nora azizah ed: zaky al hamzah
Informasi dan berita lain selengkapnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.