Kamis 13 Mar 2014 12:03 WIB

Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat

Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan sanksi pemecatan untuk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel. Ramlan diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung.

“Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim," kata Ketua Majelis Artidjo Alkostar, saat pembacaan putusan, di Jakarta, Rabu (12/3). Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh Ramlan selaku hakim terlapor.

Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hakim Agung Artidjo sebagai ketua. Anggota majelis yaitu Hakim Agung Abdul Manan, Hakim Agung M Syarifuddin, Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Ibrahim, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

MKH ini juga memerintahkan Ketua MA Hatta Ali untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap. MKH seharusnya membacakan putusan pada 6 Maret 2014, tetapi Ramlan Comel tidak datang sehingga sidang ditunda menjadi Rabu kemarin. Namun, Ramlan Comel kembali mangkir tanpa alasan yang sah, sehingga MKH menilai hakim terlapor tidak menggunakan hak membela diri.

Dalam keputusannya, MKH menilai Ramlan dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Khususnya, poin hakim harus menghindari perbuatan tercela dan dilarang menerima sesuatu dari pihak beperkara yang dapat memengaruhinya.

Majelis mengungkapkan, Ramlan adalah hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010. Dia bertugas bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis.

Hakim terlapor disinyalir telah berkomunikasi dengan mantan wali Kota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu. “Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemkot Bandung dalam perkara itu," kata Anggota Majelis Jaja Ahmad Jayus, saat membacakan pertimbangan putusan. Selang beberapa lama, kata Jaja, hakim terlapor bersama Setyabudi telah dua kali melakukan karaoke ketika perkara korupsi Bansos itu belum diputus yang dibiayai Toto Hutagalung.

Berdasarkan keterangan di KPK, Toto menjelaskan telah menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang yang berjumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp 571 juta) dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.

“Dalam penyidikan KPK terungkap, Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop cokelat dari Asep Riyana,” kata Abdul Manan.

Juru bicara Ramlan, Irfan Ardiansyah, mengatakan, ada upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak senanguntuk melakukan tindakan kriminalisasi dengan menyeret Ramlan ke sidang etik. “Ramlan hanya bertindak sebagai hakim ad hoc dan bukan sebagai ketua majelis,” kata dia. n andi mohammad ikhbal/antara ed: ratna puspita

Informasi dan berita lain selengkapnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement