Selasa 18 Mar 2014 12:09 WIB

SBY Ganti Jumhur Hidayat

 Jumhur Hidayat
Foto: Antara
Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengganti Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). SBY menunjuk mantan duta besar RI di Riyadh, Arab Saudi, Gatot Abdulah Mansyur, untuk menggantikan Jumhur Hidayat.

Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden 39/M/2014 tentang pemberhentian Jumhur Hidayat dari jabatan kepala BNP2TKI. Presiden menandatangani kepres itu pada 11 Maret 2014. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjelaskan, pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Jumhur, di antaranya penyegaran organisasi.

Menurutnya, Jumhur sudah menjabat sebagai kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun. “Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Muhaimin Iskandar) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu,” kata Dipo, Senin (17/3).

Menurut Dipo, kepres pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Gatot Abdulah Mansyur.

Alasan pemerintah mengangkat Gatot sebagai Kepala BNP2TKI karena mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan selama bertugas sebagai Duta Besar RI di Riyadh. Termasuk, sebagai Konsul Jenderal RI di Jeddah serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.

Dipo menyatakan, pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI. Ia berharap pejabat baru kepala BNP2TKI itu diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hong Kong dan Korea Selatan.

Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan jabatan eselon I sebagai jabatan pimpinan tinggi. Pasal 117 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatur jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari lima tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan. Dipo menyatakan, Jumhur diangkat sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 pada 11 Januari 2007.

Pada awal Maret ini, Jumhur mendeklarasikan masuk PDI Perjuangan. Beberapa pihak menilai Jumhur sebagai “kutu loncat”. Sebab, dia pernah masuk ke PBR, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Demokrat. n esthi maharani ed: ratna puspita

Informasi dan berita lain selenngkapnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement