SOLO -- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solo boleh kecewa. Soalnya, uang tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima pada lebaran 2013 lalu, berbuntut masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, karena tidak adanya payung hukum tentang pemberian THR bagi PNS, maka kebijakan tersebut dipandang menyalahi aturan.
Alhasil, seluruh PNS di lingkup Pemkot Solo diwajibkan mengembalikan uang THR yang telah mereka terima itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo Budhi Soeharto mengatakan, mulai Juli nanti mereka diwajibkan mengembalikan uang tersebut.''
''Semua PNS akan mengembalikan THR yang diterima tahun lalu. Mekanismenya melalui pemotongan gaji pada bulan Juli,'' ujar Budhi, Sabtu (7/6).
Seperti diketahui, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Solo telah mengeluarkan uang pembayaran THR kepada 9.000 lebih PNS lingkungan Pemkot Solo. Nilai total pembayaran sebesar Rp 2,6 miliar.
Pengeluaran keuangan untuk alokasi THR tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelum dilakukan penarikan, kata Budi, pihak Setda akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang berlaku bagi masing-masing PNS lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Gaji PNS mulai bulan Juli ini akan langsung dipotong. Menurut Budhi, nilai pemotongan sesuai dengan nilai THR yang mereka terima waktu itu.
Menurutnya, besaran THR masing-masing pegawai berbeda. Kepala DPPKAD Budi Yulistianto mengatakan, besarannya berdasarkan pangkat dan golongan PNS yang bersangkutan. ''Besarnya ada yang mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 450 ribu,'' kata Budi.
Untuk pegawai eselon II, besaran THR yang diterima sebesar Rp 450 ribu. Sedangkan, pegawai yang berada di bawahnya menerima jumlah yang berjenjang dengan nilai paling rendah Rp 200 ribu. Sejumlah daerah kerap memasukkan anggaran pembayaran THR untuk PNS dalam APBD yang dialokasikan sebagai tambahan penghasilan khusus. Sementara, aturan hukum tentang pemberian THR untuk PNS memang tidak ada. PNS hanya disiapkan gaji ke-13 dan bukan THR.
Menanggapi hal itu, pengamat manajemen dan kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Erwan Agus Purwanto mengatakan, seharusnya BPK sejak awal memberikan peringatan mengenai tidak bolehnya PNS menerima THR. ''Memang audit itu selalu dilakukan lebih lama daripada pelaksanaannya. Seharusnya, BPK memberikan penjelasan dari awal terkait aturan itu,'' kata Erwan, Ahad (8/6).
Jika bicara masalah otonomi daerah, menurut Erwan, tidak bisa menyalahkan sekda atau wali kota terkait pemberian THR terhadap para PNS/CPNS. Menurutnya, daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan serta masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, daerah memang terkadang kesulitan mengatur kebijakan karena kebijakan daerah kerap tidak sesuai dengan pemerintah pusat.
''Kesalahan BPK, kenapa terlambat saat peristiwa sudah berjalan. Harusnya, BPK dari awal memberikan fatwa sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran,'' katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Solo Su pri yanto mengaku prihatin dengan ke bijakan pemberian uang THR tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. ‘’Jadi, PNS yang sudah menerima THR harus segera dikembalikan. Kalau tidak segera di kembalikan, akan berdampak hukum,’’ ujarnya. rep:edy setiyoko/c62 ed: andi nur aminah