MUARA TEWEH -- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat setempat mengurus kelengkapan dokumen kependudukan, termasuk identitas diri. Hal itu dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat melaporkan peristiwa kependudukan, seperti lahir, kawin, meninggal, pindah, dan datang ke Kabupaten Barito Utara.
Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby mengatakan, saat ini persentase kepemilikan kartu keluarga saja baru 37 persen. ''Sedangkan KTP 57 persen, akta kelahiran 28 persen, dan akta perkawinan 16 persen,'' kata Ompie Herby, Senin (9/6).
Selain itu, masih banyak warga pemohon dokumen kependudukan dan akta capil yang tidak bisa melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Kendalanya, kata dia, warga baru mengurus dokumen kependudukan apabila ada keperluan yang mensyaratkan perlunya melampirkan dokumen kependudukan.
Kendala dan permasalahan lain untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara adalah mobilitas penduduk pendatang yang tidak membawa surat keterangan pindah (SKPWNI) dari daerah asal cukup tinggi.
Pemkab Barito Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan kepada DPRD setempat. antara ed: andi nur aminah