"Aku juga nggak ngerti dengan tuntutan ini," ujar Hendra Saputra, terdakwa kasus korupsi proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (23/7). Hendra merupakan office boy dan sopir di perusahaan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Rievan Avrian.
Dia terseret kasus ini hingga menjadi terdakwa karena Rievan menjadikannya direktur di sebuah perusahaan bernama PT Imaji Media. Perusahaan ini memenangkan tender proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM bernilai Rp 23 miliar.
Pengerjaan proyeknya menyebabkan kerugian negara Rp 4.780.298.943. Hendra dianggap bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan tersebut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hendra dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Tidak cukup sampai di sana, jaksa meminta majelis hakim menambah hukuman Hendra, yaitu membayar uang pengganti Rp 19 juta. "Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Elly Supaini saat membacakan tuntutan.
Sepanjang persidangan, Hendra yang mengenakan batik cokelat dipadu celana hitam ini banyak tertegun dan sesekali melihat ke arah tim kuasa hukumnya. Setelah persidangan, Hendra langsung menghambur untuk mendekap istrinya, Dewi Nurpipah.
Selama tuntutan dibacakan, Hendra terus menangis. Di depan istrinya, Hendra tak kuasa untuk ikut menjatuhkan air matanya. "Saya mah enggak mengerti, kenapa tuntutannya bisa seberat itu," kata dia sambil terisak di balik dekapan istrinya.
Adik dan ayah Hendra ikut merangkul keduanya. Ayah Hendra sesekali mencoba mengusap tetes air matanya. Sambil menjinjing tas hijau berisi botol air minum di tangannya, ayah Hendra mencoba menenangkan keluarganya. "Sudah-sudah," kata dia.
Hendra memang bukan pejabat negara ataupun pengusaha kaya yang umumnya menjadi langganan pesakitan di kursi sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan sebelumnya, Rievan mengakui dia menjerumuskan bekas bawahannya yang bahkan tak tamat sekolah dasar (SD) itu.
Rievan mengaku sengaja mencatut nama Hendra sebagai direktur sebuah perusahaan demi mendapatkan proyek di kementerian yang ayahnya pimpin. "Saat ini, saya ingin luruskan keterengan. Benar, saya yang bertanggung jawab atas semua ini dari awal," kata Rievan dalam sidang Rabu (16/7) pekan lalu.
Rievan menjadikan Hendra sebagai direktur hanya untuk mengisi nama pemimpin di perusahaan pemenang tender videotron. Namun, dia bersikukuh Hendra bersedia menjadi direktur perusahaan tersebut. Tanda tangan Hendra ada di berkas kontrak proyek.
Kini, Hendra masih memiliki kesempatan untuk mematahkan seluruh dakwaan jaksa. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa alias pledoi yang akan digelar pekan depan sebelum vonis dijatuhkan menjadi pintu kesempatan bagi Hendra untuk memohon keadilan majelis hakim. n ed: ratna puspita