REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Migrant Care menyayangkan langkah Kepolisian Republik Indonesia melepaskan 18 orang yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Ta - ngerang, Banten. "Ini pemerasan dan tindak kriminal masa dilepas begitu saja sebelum mafianya ditangkap,"
kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Rabu (30/7).
Anis menyatakan, kasus serupa sudah terjadi selama ber tahun-tahun. Migrant Care sudah berkali-kali menerima laporan para TKI mengenai oknum pemeras di bandara. Migrant Care selalu menindaklanjuti laporan itu ke Polri.
Namun, kata Anis, tidak ada tindak lanjut atas laporan Migrant Care. "Tidak kehitung. Ada dari Polisi, BNP2TKI, petugas bandara, dan porter," kata dia.
KPK dan Polri dibantu Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
melakukan inspeksi di Bandara Soekarno-Hatta.
Hasilnya, satuan tugas mengamankan 18 orang yang diduga memerasan TKI di Bandara Soekarno-Hatta.
Satu orang merupakan anggota TNI dan dua orang anggota Polri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto memperkirakan 360 ribu TKI mengalami pemerasan setiap tahun. Para TKI harus merogoh kocek hingga Rp 2,5 juta untuk keluar dari bandara.
\"(Para TKI) dipaksa menukar uang dengan selisih kurs yang gila-gilaan, mark up biaya transportasi, pengelu- aran barang, dan lain-lain.\" (c62, ed: ratna puspita)