BENGKULU -- Menyusul terpilih dan dilantiknya anggota DPRD 2014-2019 di berbagai daerah, para incumbent yang tak terpilih didesak mengembalikan mobil dinas anggota DPRD. Seruan itu belum diindahkan secara keseluruhan.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mencatat, dari 10 unit kendaraan dinas yang dipakai oleh mantan anggota dewan periode 2009-2014, yang sudah dikembalikan baru dua unit. Sedangkan delapan unit lainnya belum dikembalikan. "Untuk itu kami minta kepada mantan anggota dewan ini agar segera mengembalikannya sehingga bisa digunakan anggota dewan lainnya," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rejanglebong, Marwan Ampera, Kamis (28/8).
Permintaan pengembalian kendaraan dinas yang dipakai mantan anggota dewan di daerah tersebut, kata dia, sudah diberikan kepada masing-masing pemakai terhitung saat pembacaan surat pemberhentian anggota dewan periode 2009-2014 dan peresmian anggota dewan periode 2014-2019 pada 25 Agustus 2014. Penarikan kendaraan dinas yang dipakai mantan anggota dewan ini, tambah dia, sebagai bentuk penertiban aset daerah dan peralihan dari pemakai lama ke anggota dewan yang baru dilantik dalam rangka mendukung operasional kinerja dewan.
Kesepuluh kendaraan dinas itu sebelumnya dipakai unsur pimpinan dan anggota dewan. Di antaranya, sebanyak tiga unit dipakai unsur pimpinan, kemudian tujuh unit lainnya dipakai ketua komisi satu, badan legislasi (banleg), badan musyarawah (banmus), komisi dua, serta tiga unit lagi dipakai anggota dewan lainnya.
Sekretaris DPRD Kota Kupang Adrianus Lusi juga meminta dua orang pimpinan DPRD setempat periode 2009-2014 untuk segera mengembalikan mobil dinas agar dapat digunakan oleh pimpinan dewan yang baru hasil Pemilu 2014. "Kami sudah menyurati yang bersangkutan, namun sampai akhir masa tugas mereka dan tidak terpilih lagi menjadi wakil rakyat, mobil tersebut juga belum dikembalikan," katanya di Kupang, kemarin.
Dua unit mobil jenis Toyota Fortuner itu merupakan aset Pemerintah Kota Kupang yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Kupang. "Jika tidak lagi terpilih menjadi wakil rakyat atau tidak lagi diusulkan menjadi pimpinan dewan oleh partai politiknya, maka kita harus tahu diri," ujarnya.
Selama kurun waktu 2009-2014, bagian umum Sekretariat Daerah Kota Kupang memberikan pinjaman 25 unit mobil dinas kepada anggota dewan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan operasional lainnya. "Rasanya tidak etis jika anggota dewan yang sudah purnabhakti membawa serta kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah," kata Adrianus Lusi. antara ed: fitriyan zamzami